ZONA SURABAYA RAYA - Simak cara perpanjangan SIM secara online berikut ini.
Kini, cara perpanjangan SIM bisa kamu lakukan via online tanpa harus antre.
Cara perpanjangan SIM online ini juga simpel dan memudahkan masyarakat.
Cukup siapkan berkas yang di perlukan, maka perpanjangan SIM secara daring dapat kamu lakukan di mana saja.
Baca Juga: Urus SIM di Surabaya Bisa Lewat Bhabinkamtibmas, Kapolrestabes: Terobosan Kreatif dan Hindari Calo
Kemudian, seperti yang kamu ketahui, Surat Izin Mengemudi atau SIM memiliki masa aktif hanya 5 tahun dan harus melakukan perpanjangan.
Selain itu, biasanya, perpanjangan SIM, orang-orang lakukan di Satuan Penyelenggara SIM (Satpas).
Baca Juga: Urus SIM Online Pakai Aplikasi e-Avis, Begini Kata Warga Surabaya
Tapi kali ini dapat kamu lakukan dengan lebih praktis dengan cara online.
Dilansir Zona Surabaya Raya dari akun Instagram @divisihumaspolri pada Jumat, 17 Juni 2022, simak persyaratan berikut ini.
- Berkas yang harus siap:
1) E-KTP,
2) Foto SIM lama,
3) Pas foto background biru,
4) Tanda tangan di atas kertas putih,
5) Sejumlah uang di rekening untuk di transfer, dan
6) Sudah melakukan tes jasmani dan tes psikologi di aplikasi yang tertera,
- Cara perpanjangan SIM secara online:
1) Unduh dan registrasi
2) Verifikasi E-KTP dengan foto Liveness
3) Tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id
4) Klik menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
5) Unggah dokumen; E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, pas foto latar biru
6) Pilih Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) penerbit
7) Isi rekening
8) Pilih metode pengiriman dan masukkan alamat pengiriman
9) Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran
10) Periksa status transaksi berkala di menu
11) Selesai
Itulah informasi seputar cara perpanjangan SIM secara daring yang simpel dan memudahkan masyarakat.***