Gampang! Begini Langkah Mudah Mengurus SIM Online

- 15 Juli 2021, 15:43 WIB
Tak Perlu Antri! Perpanjangan SIM Online Via Aplikasi SINAR
Tak Perlu Antri! Perpanjangan SIM Online Via Aplikasi SINAR //PIKIRAN RAKYAT//

ZONA SURABAYA RAYA - Perkembangan teknologi digital memang sangat membatu dalam semua urusan public. Salah satunya, ialah dalam pengajuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A atau C, kini lebih mudah berkat perkembangan dunia digital.

Apalagi kasus lonjakan virus Covid-19 varia Delta yang makin kiat cepat persebarannya. Lebih baik kita menghindari untuk berinteraksi tatap muka di tempat umum.

Lewat aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi), dengan adanya aplikasi ini, para pemohon tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM apalagi mengantre untuk proses pembuatan SIM seperti yang sebelumnya, jadi mengurus SIM bisa dilakukan didalam rumah.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Curanmor, Setelah Berhasil Membawa 4 Motor, Ternyata Residivis

Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, semua tahapan, seperti proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat pada aplikasi Sinar tersebut.

Bukan hanya itu, selain pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes juga.

Meskipun demikian, bagi pengurus yang mengajukan pembuatan SIM baru. Mereka tetap harus datang ke Satpas, untuk menjalani praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meskipun terlebih dahulu harus melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.

Berikut tahapan mudah melakukan pembuatan SIM secara online,

1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon

Untuk transaksi pembayaran juga dilakukan secara cashless, atau pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui Bank BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke Bank.***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah