Urus SIM Cukup Pakai HP, Begini Cara Pembuatan dan Biaya Resmi SIM Baru dan Perpanjangan

- 25 Juni 2021, 08:22 WIB
bus layanan SIM keliling
bus layanan SIM keliling /

ZONA SURABAYA RAYA - Pelayanan publik di Polri ke depan semakin mudah. Termasuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan. Pasalnya, saat ini pengurusan SIM bisa dilakukan secara online melalui ponsel atau HP.

Saat ini masyarakat bisa mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) yang diluncurkan sejak 12 April 2021 lalu. Aplikasi ini bisa untuk pengajuan pembuatan SIM A muapun C yang banyak digunakan masyarakat.

Cukup gunakan HP, aplikasi itu bisa didownload. Layanan ini bisa diunduh melalui App Store maupun Playstore.

Dengan aplikasi Sinar ini, para pemohon SIM tidak perlu lagi repot datang dan mengantre ke Satuan Penyelanggara Adminitrasi SIM (Satpas) Polri.

Baca Juga: Mau Rp10 Juta dari Kartu Prakerja? Begini Cara Lolos Ikuti Gelombang 18 di prakerja.go.id, PMI juga Berpeluang

Pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme memperpanjang atau membuat SIM baru.

Untuk diketahui, ada lima jenis SIM yang berlaku di Indonesia berdasarkan kategorinya, yakni SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional. Namun yang banyak digunakan masyarakat Indonesia adalah SIM A dan C.

Perihal SIM diatur dalam Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012, di mana penggolongan SIM dibedakan berdasarkan fungsi kendaraan bermotor dan berat kendaraan bermotor. Selain itu penggolongan SIM ada dua jenis, yakni SIM Perseorangan dan SIM Umum.

Sebagai informasi, masa berlaku SIM saat ini berdasarkan tanggal penerbitannya. Bukan tanggal lahir pemilik seperti SIM lama. Namun masa berlaku tetap lima tahun.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah