Kenali Jenis Golongan SIM Berlaku saat ini, Awas Jangan Sampai kena TILANG!

- 23 Agustus 2021, 15:46 WIB
Kenali Jenis Golongan SIM yang Berlaku saat ini, Awas Jangan Sampai kena TILANG!Foto: Ilustrasi SIM.
Kenali Jenis Golongan SIM yang Berlaku saat ini, Awas Jangan Sampai kena TILANG!Foto: Ilustrasi SIM. /Polri.go.id/

ZONA SURABAYA RAYA – Sebagai warga yang taat peraturan lalu lintas, kita perlu paham dan mengenal jenis golongan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang berlaku di Indonesia saat ini, pasalnya meskipun kita dapat membawa atau menunjukan SIM yang kita miliki, masih besar kemungkinan kena Tilang lho, ini dapat terjadi karena SIM yang kita miliki tidak sesuai dengan kendaran yang sedang kita kendarai.

Seperti tercantum dalam Undang-Undang tentang lalu lintas terbaru, Peraturan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan oleh DPR pada 22 Juni 2009, dijelaskan sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Dilansir dari website resmi Polrestabes Surabaya, 23 Agustus 2021.

SIM merupakan alat atau tanda  bukti bagi seseorang yang telah memenuhi syarat mengemudi kendaraan bermotor, tentunya SIM hanya bisa dimiliki bagi masyarakat yang sudah memasuki umur 17 tahun dan cukup mumpuni dalam skill mengemuni kendaraan.

Baca Juga: Doa Niat Puasa Senin Kamis, Lengkap dalam Bahasa Arab Disertai Terjemahannya

Bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib untuk memiliki SIM, peraturan ini juga tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 yang berbunyi,  tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Berikut jenis penggunaan golongan SIM yang dijelaskan sesuai pasal 211 (2) PP  4 / 93.

Golongan SIM A
SIM A, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda Empat, dengan jumlah berat tidak lebih dari 3.500 kilogram.

Golongan SIM A Khusus
SIM A Khusus, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda Tiga, dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)

Golongan SIM B1
SIM B1, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kilogram.

Baca Juga: Kenali 8 Gejala Diabetes Sejak Dini, Tangani Secara Cermat, Cepat, dan Tepat!

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah