ZONA SURABAYA RAYA - Polisi membongkar para pelaku investasi sindikat penipuan bermodus investasi alat kesehatan (alkes).
Dalam investasi itu kerugiannya, cukup besar hingga mencapai Rp 65 miliar.
Selain itu, polisi juga membekuk para pelaku. Para pelaku ini mempunyai peran yang berbeda.
Keenam pelaku yang diringkus, yakni YF (37) perempuan, YD (41) laki-laki, NH (33) perempuan, REP (41) perempuan, SA (43) laki-laki, dan AS (31) laki-laki.
Baca Juga: Dugaan Mafia Perizinan ASN Pemkot Surabaya Diungkap, Anggota DPRD: Gaji Tinggi kok Jadi Calo
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, para pelaku melakukan penipuan dengan dalih investasi proyek pengadaan alat kesehatan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Faktanya bahwa proyek tersebut fiktif dan tidak pernah terdaftar sebagai distributor alkes dari Kemenkes RI,” kata Kombes Pasma, seperti dilansir dari laman Tribratanews, Rabu 8 Juni 2022.
Menurutnya, pelaku berinisial YF yang berstatus sebagai marketing, membuat status di media sosial Whatsapp dan Instagram mengenai investasi pengadaan barang alkes.