5 Taruna PIP Semarang Dituntut 9 Tahun Penjara usai Didakwa Menganiaya Junior Mereka sampai Tewas

- 17 Mei 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Saul Bucio/Unsplash

ZONA SURABAYA RAYA – Lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, dituntut sembilan tahun penjara.

Hal ini dikarenakan mereka telah melakukan penganiayaan terhadap juniornya Zidan Muhammad Faza hingga tewas.

Peristiwa naas ini terjadi di Mes Indoraya Semarang saat kegiatan pendisiplinan yang dilakukan senior terhadap junior, pada September 2021.

Kelima terdakwa terbukti telah melanggar dua dakwaan yang bersifat kumulatif, yakni pasal 170 ayat 2 dan Pasal 170 ayat 1 KUHP. Hal ini ditetapkan oleh jaksa penuntut umum, Niam Firdaus di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa, 17 Mei 2022.

Baca Juga: VIRAL! Istri Punya Suami Dua Diusir Warga, Netizen: Astaghfirullah

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memutuskan, menyatakan kelima terdakwa terbukti bersalah, menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman 9 tahun penjara,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu, dikutip Zona Surabaya Raya dari Antara.

Ia juga menjelaskan pada dakwaan pertama, yakni penganiayaan yang dilakukan kelima terdakwa menyebabkan kematian terhadap taruna Zidan Muhammad Faza.

Baca Juga: KAI Commuter telah Layani 13,5 Juta Lebih Penumpang pada Masa Angkutan Lebaran

Sementara pada dakwaan kedua, perbuatan kelima terdakwa menyebabkan 14 taruna juniornya mengalami sakit di bagian perut akibat pukulan dan tendangan.

Halaman:

Editor: Budi W

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x