“Perbuatan para terdakwa, telah memenuhi unsur pidana atas apa yang didakwakan,” imbuhnya.
Kelima terdakwa bernama, Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompusungu, dan Budi Dharmawan.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberi kesempatan para terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan pada sidang mendatang.
Kelima terdakwa masih memiliki kesempatan untuk meringankan hukuman, yakni dikarenakan terdakwa belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan. ***