Puncak Arus Mudik - Arus Balik Lebaran 2022 dan Ketentuan Bagi Para Pelaku Mudik

- 19 April 2022, 16:20 WIB
Puncak Arus Mudik - Arus Balik Lebaran 2022 dan Ketentuan Bagi Para Pelaku Mudik
Puncak Arus Mudik - Arus Balik Lebaran 2022 dan Ketentuan Bagi Para Pelaku Mudik /Instagram @divisihumaspolri/

ZONA SURABAYA RAYA – Sebelumnya terdapat ketentuan masyarakat tanpa mudik selama 2 tahun terakhir akibat pandemi Covid-19.

Pada Idul Fitri 1443 H pemerintah telah memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik pada libur lebaran tahun 2022.

Pemerintah bersiap mengatur arus mudik tahun 2022 yang diperkirakan akan dilakukan oleh puluhan juta pemudik dari berbagai daerah.

Pihak kepolisian telah memprediksi bahwa puncak arus mudik lebaran tahun 2022 terjadi pada 30 April 2022 dan puncak arus balik pada 08 Mei 2022.

Baca Juga: Hindari Capek saat Perjalanan Mudik dengan Gerakan Olahraga Ringan dalam Kendaraan

Dilansir ZonaSurabayaRaya dari laman divisihumaspolri pada Selasa, 19 April 2022, terdapat perkiraan untuk arus mudik dan arus balik lebaran 2022 hingga ketentuan bagi para pelaku mudik yang harus dipahami.

Puncak arus mudik lebaran 2022:

Tanggal 30 April 2022
1. Persentase kenaikan kendaraan 10,8% terhadap normal

2. Distribusi lalu lintas mudik 27,0% ke arah Barat, 20,5% ke arah Selatan, dan 52,5% ke arah Timur

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah