THR dan Gaji Ke 13 Siap Cair, Berikut Aturannya dari Mendagri untuk Pemda

- 19 April 2022, 18:45 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Pexels/Ahsanjaya/

Baca Juga: Tak Puas Posko Disnakertrans, Buruh Jatim Buka Pengaduan THR 2022, Berikut Lokasi yang Bisa Dimanfaatkan

Ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD Tahun Anggaran 2022, atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.

“Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” tegas Mendagri dalam SE tersebut.

Selain itu, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat diminta melakukan monitoring terhadap penyediaan serta pembayaran THR dan gaji ke-13 di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x