Tak Puas Posko Disnakertrans, Buruh Jatim Buka Pengaduan THR 2022, Berikut Lokasi yang Bisa Dimanfaatkan

- 13 April 2022, 11:26 WIB
Ilustrasi  Pembayaran THR. Tak puas Posko Disnakertrans, buruh Jatim buka pengaduan THR 2022
Ilustrasi Pembayaran THR. Tak puas Posko Disnakertrans, buruh Jatim buka pengaduan THR 2022 /Pexels/Ahsanjaya

ZONA SURABAYA RAYA - Tahun ini perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan secara penuh dan tepat waktu, tidak boleh lagi mencicil, lebih-lebih tidak membayar sama sekali.

Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, pekerja dan buruh bisa melaporkan ke Posko Pengaduan THR 2022.

Ketegasan tentang kewajiban pembayaran THR menjelang Idul Fitri oleh perusahaan serta pembukaan Posko Pengaduan THR 2022 ini disampaikan oleh perwakilan dari Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW - FSPMI) Jawa Timur, Nuruddin Hidayat.

Nurudin menyatakan aliansi buruh di Jawa Timur mencatat, pada 2021 lalu terdapat 3.342 korban yang melaporkan ke Posko Pengaduan THR.

Baca Juga: Juara Bertahan Chelsea Gigit Jari, Menang 3-2, tapi Real Madrid yang ke Semifinal Liga Champions

Pengaduan pelanggaran THR tersebut terjadi di 19 perusahaan di 4 Kabupate/Kota di Jawa Timur, antara lain Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Banyuwangi.

Menurutnya sudah cukup pekerja atau buruh sengsara selama dua tahun akibat adanya pandemi Covid-19.

"Saat ini ekonomi sudah membaik, jadi tidak ada alasan pengusaha untuk mencicil pembayaran THR atau bahkan tidak membayar THR," ujarnya seperti tertulis dalam rilis yang diterima Zona Surabaya Raya, Rabu 13 April 2022.

Aliansi buruh juga menganggap pembukaan Posko Pengaduan THR oleh Disnakertrans Jawa Timur hanya sebatas formalitas saja.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x