Syarat Penukaran Uang Baru Secara Online Untuk Lebaran, Dibuka Mulai 4-28 April 2022

- 16 April 2022, 03:30 WIB
Cek Syarat dan Cara Penukaran Uang Untuk Lebaran 2022
Cek Syarat dan Cara Penukaran Uang Untuk Lebaran 2022 /Tangkapan layar Bank Indonesia

ZONA SURABAYA RAYA – Penukaran uang baru menjelang lebaran sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia.

Penukaran uang baru bisa dilakukan secara online dapat diakses melalui laman Pintar https://pintar.bi.go.id/ pada menu Kas Keliling yang diciptakan oleh Bank Indonesia.

Terdapat syarat yang harus dipahami pada saat akan melakukan penukaran uang baru secara online pada aplikasi Pintar. Bank Indonesia kembali membuka layanan penukaran uang sejak 4 April 2022.

Sebelumnya Bank Indonesia telah meniadakan layanan penukaran uang saat lebaran selama dua tahun karena dampak Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Polisi Probolinggo Cek Kelaikan Armada Bus

Lokasi dan waktu penukaran uang Rupiah dilakukan di luar kantor Bank Indonesia pada lokasi dan waktu yang telah ditetapkan dan dapat dilihat pada aplikasi Pintar.

Dilansir ZonaSurabayaRaya dari laman pintar.bi.go.id pada Jumat, 15 April 2022, berikut syarat penukaran uang baru secara online untuk momen lebaran 2022.

Syarat Penukaran Uang Rupiah Secara Online Melalui Kas Keliling

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada lokasi, tanggal dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: pintar.bi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x