Apa Syarat Mudik Gratis Sepeda Motor Naik Kapal Laut? Ini Spesifikasinya, Motor Modif Jangan Naik

- 19 April 2022, 08:17 WIB
Apa Syarat Mudik Gratis Sepeda Motor Naik Kapal Laut? Ini Spesifikasinya, Motor Modif Jangan Naik
Apa Syarat Mudik Gratis Sepeda Motor Naik Kapal Laut? Ini Spesifikasinya, Motor Modif Jangan Naik /Tangkapan Layar YouTube Bung Didik Jalan Jalan

ZONA SURABAYA RAYA - Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh pemudik gratis sepeda motor naik kapal laut.

Selain syarat, terdapat juga spesifikasi kendaraan yang harus dipenuhi pemudik yang ingin memanfaatkan program mudik gratis ini.

Mudik gratis sepeda motor naik kapal laut dibuka kembali oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai upaya mencegah kemacetan pada masa lebaran 2022.

Selain itu, pemudik sepeda motor juga rawan terhadap kecelakaan lalu lintas.

 Baca Juga: HAH Nol Pasien Covid-19, Benarkah Virus Corona di Surabaya Sudah Sirna?

Oleh karena itu, mudik gratis sepeda motor naik kapal laut ini diadakan oleh Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Capt Mugen Sartoto selaku pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut mengatakan, mudik gratis sepeda motor naik kapal laut bisa menjadi alternatif lain moda transportasi yang bisa digunakan untuk mudik.

Melalui mudik gratis naik kapal laut ini juga bisa mengenalkan kepada masyarakat tentang transportasi laut.

Capt Mugen menjelaskan agar dapat memanfaatkan mudik gratis ini, pemudik harus mengikuti program vaksinasi terlebih dahulu.

Baca Juga: MENTAL JUARA! Banyak Pemain Muda di Skuad Persebaya Diprediksi Bakal Jadi Tren di Liga 1, Lawan Klub Sultan

Setelah 2 (dua) tahun sebelumnya saat Pandemi Covid 19 terjadi dimana Indonesia saat itu meniadakan mudik, maka tahun ini mudik kembali diadakan.

Namun  diperlukan tanggung jawab dan partisipasi pemudik untuk mengikuti program vaksinasi yang disediakan oleh pemerintah agar dapat mengantisipasi penyebaran Virus Covid 19.

"Pada tahun ini diprediksi akan terjadi penambahan jumlah pemudik seperti tahun sebelum pandemi,” ujar Capt Mugen Sartoto dalam keterangaj tertulis yang diterima Zona Surabaya Raya,  Senin, 18 April 2022.

Baca Juga: Kapal Selam Nuklir Rusia Mampu Picu Tsunami 100 Meter

Berikut syarat mudik gratis naik kapal laut:

1.Memiliki STNK dan SIM yang sah

2.Motor berada dalam kondisi layak jalan

3.Tidak ada modifikasi/aksesoris tambahan pada kendaraan yang dapat mengganggu proses lashing

4.Memiliki penyangga/standar tengah (standar dua)

5.Harus dilengkapi dengan pegangan belakang

6.Ukuran roda dan ban standar atau sesuai spesifikasi pabrik

7.Tidak diperbolehkan adanya box samping kiri, kanan maupun belakang

8.Jumlah helm harus sesuai jumlah penumpang

9.Bensin sepeda motor pada saat akan diangkut harus dalam keadaan maksimal 1 (satu) liter/motor

10.Kunci motor dapat dititipkan kepada petugas/panitia pelaksana

 Baca Juga: Lee Jun Ki Positif Covid-19, Syuting Drakor ‘Again My Life’ Dihentikan Sementara

Yang wajib dibawa pada saat pendaftaran :

1.Kartu identitas calon pemudik

2.STNK asli

3.SIM asli

4.Aplikasi Peduli Lindungi dan mengisi e-HAC dalam aplikasi PeduliLindungi

5.Persyaratan kesehatan bagi penumpang di atas 6 tahun yang belum menerima vaksin booster.

Baca Juga: RESMI! Fakhri Husaini Latih Persela Lamongan, Jejak Karir Cukup Mentereng, Ini Profil dan Tantangannya

Persyaratan Pendaftaran Online:

1.Identitas yang akan menjadi kode unik adalah No. STNK dan KTP kepala keluarga;

2.Pendaftar dapat membawa anak-anak maksimal 2 (orang) dengan batas umur maksimal 10 tahun dan menunjukan Kartu Keluarga asli atau salinannya;

3.Pendaftaran akan terkunci apabila salah satunya penumpang atau motor telah memenuhi kuota maksimal;

4.Wajib melakukan verifikasi maksimal 3 hari setelah waktu pendaftaran;

5.Pendaftar yang melakukan pendaftaran pada tanggal 20-24 April 2022, verifikasi dilakukan paling lambat tanggal 24 April 2022;

6.Apabila pendaftar terlambat melakukan verifikasi akan dimasukkan ke dalam waiting list, apabila kuota telah memenuhi maka tidak dapat mengikuti mudik gratis.

 Baca Juga: Dua Jenazah Korban Laka Maut di Tol Pasuruan-Probolinggo Akan Diterbangkan ke Singapura

Pendaftaran mudik gratis ini bisa melalui online di https://mudikgratis.dephub.go.id/ atau datang langsung ke Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan kantor pusat Kementerian Perhubungan.

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 18 April hingga 24 April 2022.***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah