Polisi Tangkap 2 Remaja Maling Motor, 1 Pelaku Masih di bawah Umur

- 16 April 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi curanmor.
Ilustrasi curanmor. /pixabay/

 Baca Juga: Jatanras Temukan Mobil Mahasiswa Kedokteran yang Diduga Dibunuh Di Malang

Kapolsek menambahkan, pelaku berhasil diamankan setelah menerima laporan dari korban.

Dimana, korban melihat motornya digunakan orang lain di daerah Malang Rapat.

Selanjutnya, tim langsung menyusuri lokasi dan mengaman para pelaku serta barang bukti berupa motor Vegar R, Motor Vega ZR dan Motor Supra yang digunakan pelaku menjalankan aksinya.

Selanjutnya pelaku berserta barang bukti diamankan dimako Polsek Gunung Kijang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 Baca Juga: Tak Cuma Urus Perkara, Begini Cara Advokat Surabaya Berbagi di Bulan Ramadhan, Ada yang Unik

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 K.U.H.Pidana terhadap SR dan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 K.U.H.Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap WJ.***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah