Polisi Tangkap 2 Remaja Maling Motor, 1 Pelaku Masih di bawah Umur

- 16 April 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi curanmor.
Ilustrasi curanmor. /pixabay/

ZONA SURABAYA RAYA - Dua pelaku maling motor yang merupakan residivis pencurian bermotor digulung oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Kijang Polres Bintan Kepulauan Riau.

Pelaku yang masih remaja itu dan satu pelaku masih dibawah umur itu, saat mendekam di balik jeruji Besi Polsek Gunung Kijang.

Kedua pelaku itu berinisial SR (20) merupakan residivis dengan kasus yang sama dan WJ (16) yang merupakan anak dibawah umur.

Mereka beraksi di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Dermaga Pasar Kawal dan Pelabuhan Panjang Desa Berakit.

 Baca Juga: Tata Cara Penukaran Uang Baru Buat Lebaran 2022, Bisa Secara Online Melalui Kas Keliling, Sangat Mudah

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, melalui Kapolsek Gunung Kijang AKP Melki Sihombing, mengatakan, kalau kedua pelaku ini beraksi di tempat yang berbeda.

Menurutnya, modus yang dilakukan kedua pelaku itu, memantau kendaraan yang ditinggalkan oleh pemilik.

Namun begitu dianggap aman, pelaku langsung beraksi dengan menggunakan alat berupa Kunci T yang telah disiapkan sebelumnya.

"Jadi satu orang ini ada yang mengintai. Kalau sudah aman, baru pelaku langsung beraksi,"jelas Kapolsek, seperti dikutip dari Tribratanews Kepri, Sabtu 16 April 2022.

 Baca Juga: Jatanras Temukan Mobil Mahasiswa Kedokteran yang Diduga Dibunuh Di Malang

Kapolsek menambahkan, pelaku berhasil diamankan setelah menerima laporan dari korban.

Dimana, korban melihat motornya digunakan orang lain di daerah Malang Rapat.

Selanjutnya, tim langsung menyusuri lokasi dan mengaman para pelaku serta barang bukti berupa motor Vegar R, Motor Vega ZR dan Motor Supra yang digunakan pelaku menjalankan aksinya.

Selanjutnya pelaku berserta barang bukti diamankan dimako Polsek Gunung Kijang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 Baca Juga: Tak Cuma Urus Perkara, Begini Cara Advokat Surabaya Berbagi di Bulan Ramadhan, Ada yang Unik

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 K.U.H.Pidana terhadap SR dan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 K.U.H.Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap WJ.***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah