Mudik Lebaran Diizinkan Kemenhub Siapkan Aturan Perjalanan

- 24 Maret 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi perjalanan
Ilustrasi perjalanan /Deni Abdul Kholik/Jendela Cianjur/

ZONA SURABAYA RAYA - Presiden Joko Widodo dalam pernyataanya telah mengumumkan kebijakan terkait syarat pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan mudik Idul Fitri 2022.

Terkait syarat perjalanan luar negeri, tidak perlu melakukan karantina namun tetap harus melakukan tes PCR dengan hasil negatif.

Sementara terkait mudik, masyarakat diperbolehkan melakukan kegiatan mudik dengan syarat sudah dua kali vaksin serta satu kali vaksin booster dengan prokes ketat.

Mendindaklanjuti hal tersebut, Kemenhub (Kementrian Perhubungan) akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan yakni: Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian dan Lembaga, serta unsur terkait lainnya.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2022 Diperbolekan, Presiden: Syaratnya Sudah Vaksin Booster

"Nantinya Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, yang seperti sebelum-sebelumnya selalu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19," jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan RI, Adita Irawati, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 24 Maret 2022.

Menurutnya, SE Kemenhub ini dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi. Hal itu untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri dapat berjalan dengan lancar dan aman dari covid 19.

"Adapun petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga akan kami diskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak POLRI, diantaranya terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan," terangnya.

Sehingga, diharapkan ketentuan mengenai perjalanan mudik dan pelaksanannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah