Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap youtuber Alffy Rev (AR) hari ini, Kamis, 24 Maret 2022 sebagai saksi terkait dengan penerimaan dana sponsor proyek Wonderland Indonesia dari tersangka investasi bodong platform Quotex Doni Salmanan (DS). /Instagram.com/@alffy_rev.
DS hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.***