AR Akan Diperiksa Polisi Terkait DS Soal Sponsor Dana Proyek Wonderland Indonesia: Sita Saja Komputer Saya

- 24 Maret 2022, 11:38 WIB
Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap youtuber Alffy Rev (AR) hari ini, Kamis, 24 Maret 2022 sebagai saksi terkait dengan penerimaan dana sponsor proyek Wonderland Indonesia dari tersangka investasi bodong platform Quotex Doni Salmanan (DS).
Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap youtuber Alffy Rev (AR) hari ini, Kamis, 24 Maret 2022 sebagai saksi terkait dengan penerimaan dana sponsor proyek Wonderland Indonesia dari tersangka investasi bodong platform Quotex Doni Salmanan (DS). /Instagram.com/@alffy_rev.

AR menyatakan ketegasannya bahwa dana produksi tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Karena menurutnya ini bukan donasi personal.

"Seluruh dana tersebut tentunya digunakan untuk segala kebutuhan produksi secara masal, baik dr seluruh seniman, kostum, tim videografi, tim animasi, tim musik, lokasi shooting, akomodasi, dan lain lainnya," lanjut AR.

Bahkan Alffy mengatakan, ditengah produksi dana dari DS telah habis. Kemudian "Kemendikbudristek" hadir membantu pendanaan untuk melanjutkan projek ini.

Disinggung apakah pihaknya akan mengembalikan semua biaya yang telah berupa sebuah karya tersebut, AR tidak bisa berspekulasi.

Baca Juga: Pemerintah Izinkan Sholat Tarawih Berjamaah dan Mudik Lebaran, Ini Alasannya

"Biarkan pihak penyidik yang berwenang untuk memutuskan ya. Kita tidak perlu berspekulasi berlebihan," terangnya.

Kalaupun memang dinyatakan harus bertanggung jawab mengembalikan biaya yang telah digunakan untuk produksi Wonderland Indonesia tersebut, AR merelakan untuk menyita aset yang dia miliki.

"Silahkan sita saja semua perangkat komputer animasi saya dan tim yang sedang kami bangun saat ini. Saya rasa itu cukup. Yang pasti dengan sejujur-jujurnya, saya tidak menikmati sepeserpun dana tsb secara pribadi," tutup AR yang mengunggah tanggapan tersebut pada tanggal 9 Maret 2022.

Diketahui, saat ini DS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga: Justin Bieber Kembali ke Jakarta, Berikut Jadwal Konser dan Link Pembelian Tiketnya

Halaman:

Editor: Budi W

Sumber: PMJ News Instagram @alffy_rev


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah