Sopir Vanessa Angel Dituntut Tujuh Tahun Penjara

- 18 Maret 2022, 07:29 WIB
Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya, sopir dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah, dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamis, 17 Maret 2022.
Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya, sopir dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah, dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamis, 17 Maret 2022. /Instagram @tubagusjoddy/

ZONA SURABAYA RAYA - Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya, sopir dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah, dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan yang digelar Kamis 17 Maret 2022.

JPU Adi Prasetyo mengatakan, sopir Vanessa Angel secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, dan atas kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengalami luka-luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

JPU juga meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang memerintahkan sopir Vanessa Anggel untuk tetap berada di tahanan.

"Kami menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan pidana dengan tujuh tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," jelas Adi seperti dikutip dari pjm news.

Baca Juga: Tindak Lanjuti Aduan Warga Terkait Sampah, Armuji Wawali Surabaya Langsung Turun Tangan

Dia menambahkan, barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pajero Sport, dengan nomor polisi B 1264 BJU, satu STNK kendaraan Mitsubishi Pajero Sport nomor polisi B 1264 BJU atas nama Selvy Rachma Oktariany, dan satu kartu e-toll, akan dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah selaku ahli waris korban Vanessa Angel dan Febri Andriansyah melalui walinya.

Kemudian, Surat Izin amengemudi atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit telepon seluler dikembalikan kepada terdakwa Joddy.

Sedangkan satu unit flashdisk 64 Gb dan satu flashdisk video analisa TAA menggunakan faro 3D scanner tetap terlampir dalam berkas perkara.

Sementara diberitakan Antara, Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan sempat menanyakan kepada terdakwa Joddy apakah sudah paham tuntutan jaksa.

Baca Juga: Baru Menjabat, Kajati Jatim Langsung Tahan Kepala Bank Jatim Syariah yang Diduga Korupsi Rp 25 Miliar

Halaman:

Editor: Budi W

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x