Jamal Mirdad Artis Kawakan Dilaporkan Polisi Atas Tuduhan Penipuan Jual Beli Rumah

- 27 Februari 2022, 06:01 WIB
Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jayaterkait kasus penipuan dan penggelapan.
Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jayaterkait kasus penipuan dan penggelapan. /Instagram.com/tynakannamirdad/

ZONA SURABAYA RAYA - Artis kawakan yang juga merupakan penyanyi senior Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan dan penggelapan pembelian rumah di daerah Sawangan, Depok.

Dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, laporan kasus ini berawal saat Jamal Mirdad bersama pelapor terlibat dalam jual beli rumah seluas 150 meter persegi milik Jamal di Cinangka, Sawangan, Depok dengan harga Rp490 juta.

Kemudian, pelapor dijanjikan Jamal sertifikat hak milik (SHM) rumah tersebut yang akan diserahkan jika pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah.

Baca Juga: Dorce Gamalama, Artis Serba Bisa itu Berpulang, Ini Profilnya

"Tanggal 31 Maret 2015, pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah milik terlapor (Jamal Mirdad). Tapi terlapor tidak memberikan SHM yang dijanjikan," kata Zulpan.

Pelapor mengaku sudah memberikan somasi kepada Jamal melalui kuasa hukumnya, namun tidak ditanggapi. Sehingga pelapor membuat laporan dengan melampirkan sejumlah bukti baik PJB, kuitansi pembelian hingga mutasi rekening.

Saat ini, kata Zulpan laporan terhadap ayah kandung Naysila Mirdad terkait dugaan penipuan dan penggelapan tengah diproses penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Lagi, Polisi Tangkap Artis FTV Pengguna Narkoba Jenis Ganja

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 4 Februari 2021 lalu dengan pelapor bernama Firdaus Nuzula. Jamal Mirdad dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.***


Editor: Timothy Lie

Sumber: Polda Metro Jaya YouTube Cumi Cumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah