Rakyat Susah Akibat Pandemi, Pinjol Ilegal Malah Merajalela, PPATK Deteksi Transaksi Rp6,1 Triliun

- 28 Januari 2022, 17:17 WIB
Polda Metro Jaya menggerebek Kantor Pinjol ilegal di Kawasan Pantai Indah Kapuk 2. PPATK mendeteksi transaksi pinjol ilegal capai Rp6,1 triliun
Polda Metro Jaya menggerebek Kantor Pinjol ilegal di Kawasan Pantai Indah Kapuk 2. PPATK mendeteksi transaksi pinjol ilegal capai Rp6,1 triliun /Instagram @jurnalwarga./

ZONA SURABAYA RAYA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi peredaran uang lewat pinjaman online (Pinjol) ilegal mencapai Rp6,1 triliun. Jumlah yang fantastis di saat orang susah akibat pandemi Covid-19.

Hal itu diungkap PPATK menyusul kasus pinjol ilegal yang diungkap Polda Metro Jaya di Ruko Palladium di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara. Sebanyak 27 orang karyawan ditangkap, termasuk manajer.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan berdasarkan hasil analisis terhadap transaksi yang terkait dengan pinjol tidak berizin untuk periode Januari 2019 sampai dengan November 2021 tercatat sebesar Rp6.194.244.719.514 (dana masuk) dan Rp6.039.456.140.760 (dana keluar).

Baca Juga: 3 Angka ini Bakal Untung Besar di Tahun Macan Air 2022, Simak juga Bulan dan Waktu Paling Hoki

"Dana masuk berasal dari investor dan dana keluar untuk penyaluran pinjaman. Itu yang sudah kami temukan," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikutip dari PMJ News, Jumat 28 Januari 2022.

Dia menambahkan, untuk penindakan lebih lanjut PPATK telah menyerahkan kasus pinjol ilegal ini kepada Bareskrim Polri.

Sepanjang 2021, Polri telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjol ilegal sebanyak 89 perkara.

Dari 89 perkara tersebut, melibatkan 65 tersangka warga negara asing (WNA) yang berperan sebagai pemodal.

Baca Juga: CATAT! Dinkes Sidoarjo Buka Lowongan Besar-besaran, Lamaran Online, Paling Lambat 2 Februari 2022, Buruan Rek

Sementara itu, Kepala Polres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan personel satuan reserse kriminal Polres Metro Jakarta Utara saat ini kembali menggeledah satu perusahaan tekfin pinjol dengan cara kerja ilegal di kawasan Ruko Palladium Blok H Nomor 15 di Jalan Pulau Maju Bersama pada Kamis malam.

"Kami baru saja melakukan penegakan hukum terhadap kegiatan pinjaman online ilegal. Ini didasari sebelumnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sini ada kegiatan online secara ilegal," papar Kapolres dikutip dari Antara.

Ia mengungkap ada cara ilegal dalam melakukan penagihan terhadap debitur.

"Apabila tidak dilakukan pembayaran, ya tadi dilakukan upaya-upaya penagihan secara paksa berupa pemerasan, pengancaman, atau menyebarkan ancaman kepada nomor-nomor telepon yang mungkin sudah diberikan dan sudah didata oleh sindikat-sindikat ini," jelas Wibowo.

Baca Juga: Beredar Video Penampakan Pocong di Makam Ibunda Sunan Giri Dewi Sekardadu, Hoaks atau Fakta?

Kemudian personel satreskrim Polres Metro Jakarta Utara terus mendalami penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggeledahan terhadap Ruko Palladium Blok H Nomor 15 yang dicurigai.

Saat digeledah itu, penyelidik menemukan sarana dan perangkat pendukung yang diduga memang digunakan untuk kegiatan pinjaman online secara ilegal.

Dari hasil penggeledahan, personel satreskrim Polres Metro Jakarta Utara turut menangkap 27 orang dan dibawa ke Markas Kepolisian Resor Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Kehabisan Bensin di Jalan Tol Pengemudi ini Lakukan Hal Tak Terduga

Mereka diduga memiliki peran sebagai pengingat debitur yang menunggak (reminder), bagian penagihan, dan bagian penagih utang yang kerap melakukan pengancaman (desk collection).

"Dari 27 yang diamankan (ditangkap), ada satu WNA dari China yang diamankan ini berperan sebagai Manajer, sisanya adalah karyawan. Dan ini masih kita dalami, masih kita periksa," ungkao Wibowo. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah