Ini Tampang Dosen yang Ditahan karena Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

- 10 Desember 2021, 22:20 WIB
oknum dosen Universitas Sriwijaya sesaat sebelum ditajhan Polda Sumsel
oknum dosen Universitas Sriwijaya sesaat sebelum ditajhan Polda Sumsel /Tangkapan layar video Instagram @jayalah.negriku

ZONA SURABAYA RAYA- Oknum dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial R akhirnya ditahan polisi, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi.

Video tampang oknum dosen Unsri yang diduga terlibat pelecehan seksual bisa didapatkan di akhir artikel ini.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel menjerat Dosen Unsri ini dengan Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang - undang (UU) nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Karenanya, penahanan dosen Unsri ini sudah sesuai KUHAP.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Hisar Siallagan di Palembang, Jumat 10 Desember 2021.

Baca Juga: Perkosa Belasan Santriwati, Deddy Corbuzier: Orang Seperti Ini Hukumnya Mati

Menurut Hisar, setelah melalui proses gelar perkara yaitu mencocokkan keterangan dari terlapor dengan pelapor yang diketahui ada tiga orang mahasiswi maka, oknum dosen R itu sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Adapun tersangka R itu sudah diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum sedari pukul 09.50 WIB di markas besar Polda Sumsel dengan didampingi penasihat hukumnya.

Dalam kasus tersebut, tersangka R ini dilaporkan oleh tiga orang mahasiswi berinisial F, C dan D karena diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat di media sosial terhadap mereka, pada Rabu 1 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Instagram @jayalah.negeriku Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x