Wajib Tahu! Aturan Terbaru Penerbangan Internasional Berlaku Sejak 3 Desember 2021, Masa Karantina Ditambah

- 7 Desember 2021, 10:46 WIB
Ilustrasi Bandara. Aturan Terbaru Penerbangan Internasional Berlaku Sejak 3 Desember 2021
Ilustrasi Bandara. Aturan Terbaru Penerbangan Internasional Berlaku Sejak 3 Desember 2021 /Foto: Reuters/ Eva Plevier//

ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah mengubah regulasi penerbangan internasional  dengan memperketat pintu masuk internasional di sektor transportasi udara berlaku sejak 3 Desember 2021.

Hal ini dilakukan Kementerian Perhubungan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian Omicron.

Peraturan ini tertulis pada SE Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Kementerian perhubungan mengumumkan bahwa perubahan ketentuan berlaku efektif mulai tanggal 3 Desember 2021 dan dapat berubah sesuai dengan petunjuk atau pemberitahuan dari instansi yang berwenang.

Baca Juga: Partai 'Panas' Persib Bandung vs Persebaya Surabaya 8 Desember 2021, Ayo Gusur Arema FC Joll..!

Berikut beberapa perubahan ketentuan bagi penumpang pelaku perjalanan internasional, baik untuk WNI atau WNA mulai 3 Desember 2021.

1. Tes RT-PCR atau melakukan tes molekuler isotermal (NAAT/jenis lainnya) di bandar udara kedatangan yang hasilnya dapat diterbitkan dalam waktu kurang lebih 1 jam. 

2. Menambah waktu karantina bagi WNI dan WNA ke Indonesia menjadi 10 hari dari sebelumnya selama 7 hari, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir di luar dari 11 negara yakni: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

3.Ketentuan RT-PCR kedua sebagai berikut: 

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: instagram @kemenhub151


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah