ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah mengubah regulasi penerbangan internasional dengan memperketat pintu masuk internasional di sektor transportasi udara berlaku sejak 3 Desember 2021.
Hal ini dilakukan Kementerian Perhubungan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian Omicron.
Peraturan ini tertulis pada SE Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Kementerian perhubungan mengumumkan bahwa perubahan ketentuan berlaku efektif mulai tanggal 3 Desember 2021 dan dapat berubah sesuai dengan petunjuk atau pemberitahuan dari instansi yang berwenang.
Baca Juga: Partai 'Panas' Persib Bandung vs Persebaya Surabaya 8 Desember 2021, Ayo Gusur Arema FC Joll..!
Berikut beberapa perubahan ketentuan bagi penumpang pelaku perjalanan internasional, baik untuk WNI atau WNA mulai 3 Desember 2021.
1. Tes RT-PCR atau melakukan tes molekuler isotermal (NAAT/jenis lainnya) di bandar udara kedatangan yang hasilnya dapat diterbitkan dalam waktu kurang lebih 1 jam.
2. Menambah waktu karantina bagi WNI dan WNA ke Indonesia menjadi 10 hari dari sebelumnya selama 7 hari, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir di luar dari 11 negara yakni: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.
3.Ketentuan RT-PCR kedua sebagai berikut: