Permendikbud 30 Tentang PPKS Disahkan, Ini Skenario Nadiem Saat Alami Pelecehan Seksual

- 16 November 2021, 17:20 WIB
Soal kasus kekerasan seksual di kalangan universitas, begini kata Mendikbud Nadiem Makarim kepada Deddy Corbuzier.
Soal kasus kekerasan seksual di kalangan universitas, begini kata Mendikbud Nadiem Makarim kepada Deddy Corbuzier. /Tangkapan layar YouTube Deddy Corbuzier

ZONA SURABAYA RAYA - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sudah disahkan dan dikeluarkan.

 

Berdasarkan Permendikbud 30 tersebut, Mendikbud Nadiem Makarim membeberkan skenario tentang bagaimana cara korban bertindak setelah mengalami kekerasan seksual di kampus pada tayangan podcast YouTube Deddy Corbuzier.

 

Pertama, Permendikbud 30 tersebut mencantumkan sebanyak 21 bentuk pelanggaran kekerasan dan pelecehan seksual di kampus dan lingkungan institusi pendidikan lain.

 

Nadiem mengatakan, korban perlu mengidentifikasi bentuk pelecehan atau kekerasan seksual apa yang dialami. Pastikan apa yang dialami korban memang bentuk kekesaran atau pelecehan seksual yang tercantum dalam Permendikbud 30.

 Baca Juga: David da Silva Diduga Sudah Diputus Kontrak Terengganu FC, Ini Tanda-tandanya

"(Tidak langsung salah atau benar) ada prosesnya. Pasca Permen PPKS ini dengan sangat mudah, paling tidak, korbannya itu bisa melihat (bentuk pelanggaran yang diatur).

Lalu, saya (si korban) datang. Nggak ke mana, tapi ke yang namanya satgas," kata Nadiem.

 

Satgas (satuan tugas) tersebut, lanjut Nadiem, bertugas dan berkewajiban menangani aduan-aduan tentang tindak kekerasan dan pelecehan seksual. Yakni, dengan melakukan investigasi dan koordinasi dengan pihak rektorat.

 

"Nggak perlu sampai dilempar (kasusnya) ke polisi. Tapi kalau perlu, satgas juga punya hak untuk itu," ujar Nadiem. 

 

Dengan begitu, semua kasus kekerasan dan pelecehan seksual tidak akan lagi berakhir damai atau didiamkan. Nadiem mengatakan, setiap kasus akan tercatat serta ada tindak lanjut dari pelaporan tersebut. 

 Baca Juga: Pesawat Terbang Punya Klakson, Buat Apa Ya ?, Yuk Simak Ulasannya

Menurutnya, kasus-kasus kekerasan dan pelecehan seksual di kampus dan di lingkungan institusi pendidikan lainnya sudah menjadi gunung es alias banyak yang tidak terungkap.

 

Sebab selama ini, pelaporan korban hanya disikapi dengan musyawarah. Sehingga, membuat korban semakin depresi dan tertekan.

 

"Korban akan semakin menjadi korban. Selain itu, menurut penelitian Komnas Perempuan, pelaku pelecehan seksual itu biasanya jadi repeat offender," katanya.

 

Nadiem mengaku menerima laporan 15 kasus pelecehan dan kekerasan seksual sejak Permendikbud 30 terebut diterbitkan dan disahkan. Menurutnya, jumlah pelaporan yang tidak sedikit tersebut merupakan sebuah kasus yang tidak dapat dibiarkan.***

 

Editor: Julian Romadhon

Sumber: deddy corbuzier


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah