ZONA SURABAYA RAYA – Di era serba digital ini para penjahat siber semakin merajalela, kejahatan siber terus menjadi ancaman bagi para pengguna internet, serangan siber pun bermacam – macam, terutama Ransomware.
Ransomware merupakan jenis malicious software tertentu yang menuntut tebusan finansial dari seorang korban dengan melakukan penahanan pada aset atau data yang bersifat pribadi.
Dari Latar belakang itu, Serangan Ransomware sangat merugikan. Data – data para korban bisa di kunci peretas sehingga tidak bisa di buka.
Peretas biasanya menuntut korban untuk membayar tebusan uang agar berkas kembali, bahkan beberapa peretas bisa merusak data –data secara permanen.
Berdasarkan Jurnal Mihail Anghel dan Andrel Racautanu pada tahun 2019, sebagaimana ZonaSurabayaRaya.com mengkutip govcsirt.bssn.go.id dapat di kategorikan bahwa ransomware memiliki 4 jenis, yaitu :
- Encrypting Ransomware
Jenis ini, setelah dijalankan secara diam-diam akan melakukan pencarian dan mengenkripsi file penting di sistem komputer korban.
- Non – Encrypting Ransomware
Jenis ini, melakukan pengucian akses pengguna ke sebuah sistem komputer tanpa melakukan enkripsi pada sistem file dan menampilkan pesan penyerang untuk meminta tebusan.