Wajib Tahu! 4 Daftar Baru Pelonggaran Aktivitas Masyarakat, Terkait PPKM Diperpanjang hingga 1 November 2021

- 18 Oktober 2021, 21:30 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan /Instagram @luhut,pandjaitan

ZONA SURABAYA RAYA- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang selama 2 pekan, mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Seiring dengan perpanjangan PPKM, pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran aktivitas masyarakat. Penyesuaian ini karena kasus Covid-19 di Indonesia dinilai terus terkendali.

Setidaknya ada 4 aktivitas masyarakat yang dilonggarkan. Mulai tempat bermain anak di pusat perbelanjaan atau mall, kapasitas bioskop, logistik hingga tempat wisata.

Keputusan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin, 18 Oktober 2021.

Baca Juga: Rachmat Irianto, Anak Sang Legenda Banjir Pujian: Saya Makan di Persebaya Surabaya

"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang mulai dapat diberlakukan pada periode PPKM ini," ungkap Luhut dalam siaran secara virtual yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Selain itu, Luhut mengingatkan bahwa cakupan vaksinasi di Jawa-Bali saat ini masih 43 persen.

Cakupan vaksinasi menjadi satu di antara syarat penentuan level PPKM di suatu daerah.

"Mulai besok akan ada 54 kabupaten kota di level 2 dan 9 kabupaten kota di level 1," kata Luhut.

Baca Juga: INFO LOKER: PT Wira Arta Telematika Butuh Lulusan S1, Ini Syarat Melamar

Berikut daftar aktivitas masyarakat yang dilonggarkan pada pelaksanaan PPKM 19 Oktober hingga 1 November 2021:

1. Tempat Permainan Anak

Arena permainan anak di mall/pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten/kota di level 2.

"Kami mensyaratkan tempat permainan anak harus mencatat no. telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing," jelasnya.

2. Kapasitas Bioskop

Tempat bioskop untuk daerah level 2 dan 1 kapasitasnya ditambah menjadi 70 persen dan untuk anak-anak diperkenankan masuk bioskop di kota dengan Level 1 dan 2.

3. Sopir Logistik

Sopir yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan test antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.

Namun akan dilakukan random testing pada sopir logistik.

4. Tempat Wisata

Ujicoba tempat wisata di kabupate/kota level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kemenparekraf. Wisata air dapat dibuka pada kab/kota level 2 dan 1.

Baca Juga: 2 Miliar Data Pengguna Google Chrome Terancam Dirampok Hacker, CCIC Polri Ungkap Cara Antisipasi

Meski ada pelonggaran, Luhut mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa sudah ada kegiatan yang mengabaikan protokol kesehatan.

Sehingga, pemerintah mengimbau agar masyarakat tetap patuh protokol kesehatan.

Pemerintah juga mengimbau kemungkinan gelombang ketiga yang terjadi pada libur Natal dan Tahun Baru mendatang. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah