Prakerja Gelombang 21 Dibuka, Ikuti Langkah ini Jika Ingin Berhasil, Daftar Pertama Tidak Jamin Lolos

- 17 September 2021, 13:37 WIB
Prakerja Gelombang 21 Dibuka, Daftar Pertama Tidak Jamin Lolos, Ikuti Langkah ini Jika Ingin Berhasil
Prakerja Gelombang 21 Dibuka, Daftar Pertama Tidak Jamin Lolos, Ikuti Langkah ini Jika Ingin Berhasil /Instagram/prakerja.co.id

1. Buka laman www.prakerja.go.id
2. Pilih "Daftar Sekarang".
3. Masukkan nama lengkap, email, dan kata sandi.
4. Klik "Daftar".
5. Notifikasi akan dikirim melalui email.
6. Buka emailmu dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.
7. Pendaftaran berhasil, dan Anda sudah memiliki akun Kartu Prakerja.

Baca Juga: KUOTA 1.500 SETIAP HARI! Vaksin Gratis di RS Bhayangkara Surabaya, Dosis 1 dan 2, Simak Cara Daftar

Setelah itu lakukan pendaftaran dengan cara berikut ini:

  1. Login akun Prakerja. Caranya, masukkan alamat email dan kata sandi yang baru dibuat. Selanjutnya, ada verifikasi KTP, mengisi data diri, dan nomor HP.
  2. Masukan nomor KTP dan KK, kemudian klik Lanjutkan.
  3. Isi data diri lengkap sesuai formulir Kartu Prakerja. Setelah selesai, klik Lanjutkan.
  4. Masukkan nomor HP. Nanti akan dikirim kode OTP melalui SMS.
  5. Ketika diminta swafoto, seluruh wajah terlihat jelas, jangan pakai kacamata atau topi. Juga jangan gunakan masker.
  6. Ikuti tes motivasi dan siapkan kertas serta alat tulis.
  7. Klik "Gabung" pada Gelombang yang sedang dibuka
  8. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi melalui SMS

Patut dicatat, data yang anda masukkan jangan sampai salah! Terutama data pribadi Anda. Kesalahan data membuat anda berpotensi tidak lolos seleksi.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Gratis di Pusdik Brimob Watukosek 20-21 September 2021, Pendaftaran Online, Simak Caranya

Syarat Daftar

Berikut ini syarat calon pendaftar agar bisa lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 21:

  1. WNI berusia 18 tahun ke atas
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  3. Sedang mencari kerja, pekerja terkena PHK, pelaku usaha mikro atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja dan tidak menerima upah
  4. Tidak menerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19
  5. Bukan pejabat pemerintahan, anggota DPRD, ASN, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa dan pejabat BUMN/BUMD
  6. Maksimal dalam satu Kartu Keluarga (KK) dua NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Baca Juga: Terbaru! Jadwal Vaksin Gratis di 5 Puskesmas Wilayah Sidoarjo, 16-25 September 2021, Simak Cara Daftar

Hati-hati Penipuan

Usai menyelesaikan hal-hal di atas sering-sering cek dashboar Prakerja dengan login terlebih dahulu.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: prakerja.go.id [email protected]


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x