Untuk Vaksin Sinovac dinyatakan halal. Sedangkan hukum vaksin Pfizer, AstraZeneca, serta Sinopharm adalah haram. Namun MUI menyampaikan bahwa ketiga vaksin itu boleh digunakan dengan alasan darurat.
Nadratuzzaman menjelaskan, MUI sedang menyusun redaksional dari hasil kajian atas vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer.
Menurut dia, pemerintah tidak keberatan dengan Fatwa MUI itu karena vaksin tersebut tetap bisa digunakan.
Nadratuzzaman menambahkan saat ini Indonesia membutuhkan sekitar 400 juta dosis vaksin Covid-19. Sebanyak 130 juta dosis vaksin sudah didatangkan ke tanah air.
Namun jumlah itu dirasa masih kurang, karena belum menjangkau vaksinasi hingga pelosok desa.
"Saya tinggal di kampung, banyak sekali orang di kampung yang belum divaksin," ungkapnya.