Masih Ragu Vaksin Covid-19 Halal? Begini Fatwa MUI soal AstraZeneca, Sinopharm dan Pfizer

- 31 Agustus 2021, 21:02 WIB
Fatwa MUI soal vaksin AstraZeneca, Sinopharm dan Pfizer
Fatwa MUI soal vaksin AstraZeneca, Sinopharm dan Pfizer /Zona Surabaya Raya/Dok. Zona Surabaya Raya

Untuk Vaksin Sinovac dinyatakan halal. Sedangkan hukum vaksin Pfizer, AstraZeneca, serta Sinopharm adalah haram. Namun MUI menyampaikan bahwa ketiga vaksin itu boleh digunakan dengan alasan darurat.

Nadratuzzaman menjelaskan, MUI sedang menyusun redaksional dari hasil kajian atas vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer.

Menurut dia, pemerintah tidak keberatan dengan Fatwa MUI itu karena vaksin tersebut tetap bisa digunakan.

Nadratuzzaman menambahkan saat ini Indonesia membutuhkan sekitar 400 juta dosis vaksin Covid-19. Sebanyak 130 juta dosis vaksin sudah didatangkan ke tanah air.

Baca Juga: Vaksinasi Massal di Sidoarjo 1-3 September 2021, Dosis 1, 2 dan 3 Kuota 10 Ribu Lebih, Daftar Online!

Namun jumlah itu dirasa masih kurang, karena belum menjangkau vaksinasi hingga pelosok desa.

"Saya tinggal di kampung, banyak sekali orang di kampung yang belum divaksin," ungkapnya.

Menurut Nadratuzzaman, selain selalu menerapkan protokol kesehatan, masyarakat bisa mencegah penularan Covid-19 dengan vaksin.

"Belum ada cara lain yang lebih baik dari segi obat-obatan. Sampai saat ini yang ada adalah vaksin. Vaksin ini kan antibodi, masuk ke tubuh, bisa melawan virus," terang dia.

Baca Juga: Vaksin Sputnik-V Boleh Digunakan di Indonesia, Begini Efek Samping dan Keampuhannya Versi BPOM

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah