Penting Dicatat! Mulai 28 Agustus 2021, PeduliLindungi jadi Syarat Perjalanan Semua Transportasi

- 26 Agustus 2021, 07:32 WIB
Mulai 28 Agustus 2021, PeduliLindungi jadi Syarat Perjalanan Semua Transportasi
Mulai 28 Agustus 2021, PeduliLindungi jadi Syarat Perjalanan Semua Transportasi /Tangkap layar/ YouTube PeduliLindungi/

ZONA SURABAYA RAYA- Aplikasi PeduliLindungi semakin penting di masa pandemi Covid-19. Tak hanya digunakan untuk masuk mall, kini aplikasi PeduliLindungi juga menjadi syarat perjalanan semua moda transportasi.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi itu baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan ini berlaku mulai Sabtu, 28 Agustus 2021.

Demikian keputusan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam rapat yang dihadiri Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya pada Selasa lalu, 24 Agustus 2021.

Baca Juga: Vaksin Sputnik-V Boleh Digunakan di Indonesia, Begini Efek Samping dan Keampuhannya Versi BPOM

"Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” kata Menhub Budi Karya Sumadi dikutip ZonaSurabayaRaya.Pikiran-Rakyat.Com dari laman dephub.go.id, Kamis 26 Agustus 2021.

Menhub telah menginstruksikan para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturannya, agar segera bisa dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.

Baca Juga: Setelah Diterapkan PPKM Berlevel, Ini Daftar 4 Daerah Zona Merah dan 25 Zona Oranye di Jawa Timur

Ia juga meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi, baik yang dikelola Kemenhub, BUMN, maupun swasta agar mempersiapkan diri sistem maupun prosedurnya, agar penerapan aplikasi PeduliLindungi ini dapat berjalan baik.

“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini. Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” papar Menhub.

Di sektor transportasi udara, penerapan aplikasi PeduliLindungi sudah dimulai lebih dahulu pada bulan Juli 2021 di beberapa bandara.

Baca Juga: Heboh! Jackie Chan dan Joe Taslim Jadi Bintang Iklan Shopee 9.9 Terbaru!

Kemenhub juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, dimana terdapat satu klausul yang mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.

Àplikasi digital ini memiliki beberapa manfaat diantaranya dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana.

Selain itu meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi, dan juga lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab (PCR/Antigen).

Baca Juga: Pertama di Surabaya, Vaksinasi Dosis 1 Moderna di Ciputra World, 26 Agustus 2021, Kuota 2.000, Daftar Online

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4-1, mulai mulai 24 hingga 30 Agustus 2021.

Untuk syarat perjalanan transportasi di masa perpanjangan PPKM, Kemenhub masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan SE No. 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Catat! Vaksin Gratis Dosis 1 dan 2 Unair Surabaya 28 Agustus 2021, Kuota Terbatas, Daftar Online di Sini

Kebijakan ini sekaligus menekankan pentingnya mengikuti vaksinasi Covid-19. Dengan mendapatkan vaksin, kita baru bisa mencetak sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi. ***

 

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah