PPKM Diberlakukan Selama Pandemi Covid-19, Ini Alasan Menteri Luhut Panjaitan

- 23 Agustus 2021, 21:04 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menegaskan PPKM diberlakukan selama pandemi Covid-19
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menegaskan PPKM diberlakukan selama pandemi Covid-19 /Tangkap layar/YouTube Sekretariat Presiden/

ZONA SURABAYA RAYA - Presiden Jokowi baru saja mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021.

Namun Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan kebijakan PPKM akan berlaku terus selama pandemi Covid-19.

Bagi Luhut, PPKM menjadi alat untuk pengendalian Covid-19 dengan ekonomi. Dengan PPKM juga menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.

"PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi. Saya ulangi, perlu kita ketahui bersama bahwa PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi,"  kata Luhut Panjaitan saat konferensi pers, Senin malam, 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Vaksinasi Dosis 1 dan 2 di 6 Lokasi Surabaya 24-25 Agustus 2021, Daftar On The Spot dan Online

Mengenai penentuan level PPKM, menurut Luhut, akan disesuaikan dengan kondisi di masing-masing daerah. Nantinya akan diputuskan pada rapat evaluasi yang dipimpin langsung Presiden Jokowi.

Status level PPKM juga berlaku setiap satu sampai dua pekan sekali.

"Tentu kita semua berharap seluruh kabupaten kota dapat masuk ke level 2 dan 1 pada suatu waktu nanti. Pencapaian tersebut dapat terjadi jika kita semua disiplin dan bergerak bersama-sama," papar Luhut.

Baca Juga: Heboh! Jackie Chan dan Joe Taslim Jadi Bintang Iklan Shopee 9.9 Terbaru!

Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kebijakan PPKM masih akan diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 mendatang.

Perpanjangan ini berlaku di daerah yang menerapkan PPKM level 2 sampai 4.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke (level) 3," ujar Jokowi dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 23 Agustus 2021.

"Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," lanjut Jokowi.

Baca Juga: Akibat PPKM Terus Diperpanjang, Pedagang Hitech Mall Terpaksa Buka Lapak di Luar Gedung

Jokowi menyebut alasan pemerintah menurunkan status PPKM di beberapa wilayah karena tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan sejak titik puncak pada 15 Juli 2021.

Kasus sembuh juga terus menunjukkan peningkatan secara konsisten.

"Tren kasus Covid-19 terus menurun hingga mencapai 78 persen. Hal ini berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur (BOR) nasional yang saat ini berada di angka 33 persen," papar Jokowi. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah