Kemnaker Pastikan BSU 2021 Rp1 Juta Tahap 2 Proses Cair, Cek Rekeningmu!

- 23 Agustus 2021, 13:02 WIB
BSU 2021 Tahap 2 Rp1 Juta Proses Cair, Cek Rekeningmu
BSU 2021 Tahap 2 Rp1 Juta Proses Cair, Cek Rekeningmu /Instagram @kemnaker

ZONA SURABAYA RAYA - Kabar baik bagi pekerja atau buruh di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memproses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 tahap 2 senilai Rp1 juta per penerima manfaat.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 tahap 2 itu disalurkan kepada 1,25 juta pekerja yang memiliki penghasilan maksimal Rp 3,5 juta di wilayah PPKM level 3 dan level 4.

Penyaluran BSU Tahap 2 Rp1 juta oleh Kemnaker dilakukan melalui bank Himbara, yakni BNI, BRI, dan Mandiri. Karena itu, cek rekening mu jika memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2021.

Kepastian proses pencairan BSU Tahap 2 itu disampaikan Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Sesditjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Surya Lukita Warman.

Baca Juga: Risma Percepat Bansos PPKM, Termasuk BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta, Cek di cekbansos.kemensos.go.id

"Saat ini sudah selesai proses screening dan Insya Allah hari ini akan kami mulai proses penyalurannya kepada penerima yang memenuhi syarat," kata Surya Lukita Warman dikutip ZonaSurabayaRaya.Pikiran-Rakyat.Com, Senin 23 Agustus 2021.

Surya mengatakan pihaknya telah menerima sekitar 1,2 juta data untuk penyaluran BSU tahap 2.

Sebelumnya, Kemnaker telah menerima data 1 juta orang calon penerima BSU 2021 tahap I dari BPJS Ketenagakerjaan. Sejauh ini telah tersalurkan kepada sekitar 947 ribu orang.

Untuk penyaluran tahap III dan IV sendiri akan mencakup sekitar 6,6 juta orang, dengan total BSU 2021 akan diberikan kepada 8,78 juta pekerja. Masing-masing pekerja menerima total Rp1 juta untuk dua bulan.

Baca Juga: Pendaftaran Resmi Ditutup, Begini Cara Cek Lolos atau Tidak Kartu Prakerja Gelombang 18

Syarat penerima BSU 2021 sebagai berikut:

  1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
  2. Terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
  3. Memiliki upah paling besar Rp3,5 juta.
  4. Pekerja yang menerima BSU juga harus bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4
  5. Diprioritaskan bagi mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.
  6. Penerima BSU tidak menerima bantuan sosial (bansos) lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan maupun Bantuan Produktif UMKM.

Baca Juga: Eri Cahyadi Siapkan Rp12,5 Miliar untuk BLT Warga Surabaya, DPRD: Cepat Cairkan!

Perbedaan BSU 2020 dan 2021

Sementara itu, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyebut penyaluran BSU 2021 ini dilakukan berdasarkan evaluasi dari pemberian BSU 2020.

Dikutip dari akun Instagram @kemnaker, Sanusi menyebut berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan yang dihimpun dari berbagai provinsi di wilayah Jawa dan Bali, dari total pekerja pada kategori sektor kritikal, esensial, dan nonesensial, sebanyak 24,66% pekerja atau buruh berpotensi ter-PHK dan 23,72% berpotensi dirumahkan.

“Jadi dari fakta tersebut tentunya pemerintah perlu melakukan intervensi agar potensi-potensi negatif ini bisa kita hindari, minimal bisa kita kurangi, baik melalui bantuan pemerintah ataupun bantuan-bantuan sosial lainnya. Agar perusahaan dan pekerja/buruh tetap dapat melakukan proses produksi,” kata Sekjen Anwar.

Baca Juga: Begini Cara Ajukan Permohonan Bansos di Surabaya, Hubungi Call Center dan Ini Besaran Uang Tunai

Dalam memitigasi dampak permberlakuan kebijakan PPKM akibat pandemi COVID-19, pelaksanaan BSU tahun 2021 memiliki sejumlah perbedaan dengan BSU tahun 2020.

1. Dari Sisi Cakupan

Pada tahun 2020 BSU menyasar seluruh wilayah di Indonesia yang terdampak pandemi. Sedangkan BSU tahun 2021 hanya menyasar wilayah dengan PPKM level 3 dan level 4 (sesuai Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021).

2. Batasan Upah/Gaji penerima BSU

Pada tahun 2020, upah/gaji maksimal penerima BSU adalah Rp5 juta. Sedangkan tahun 2021, upah/gaji maksimal adalah Rp3,5 juta, atau sesuai UMK/UMP dengan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan bagi wilayah yang UMP/UMK-nya di atas Rp3,5 juta.***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Kemnaker Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah