Baca Juga: Pendaftaran Resmi Ditutup, Begini Cara Cek Lolos atau Tidak Kartu Prakerja Gelombang 18
Syarat penerima BSU 2021 sebagai berikut:
- WNI yang dibuktikan dengan NIK
- Terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
- Memiliki upah paling besar Rp3,5 juta.
- Pekerja yang menerima BSU juga harus bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4
- Diprioritaskan bagi mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.
- Penerima BSU tidak menerima bantuan sosial (bansos) lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan maupun Bantuan Produktif UMKM.
Baca Juga: Eri Cahyadi Siapkan Rp12,5 Miliar untuk BLT Warga Surabaya, DPRD: Cepat Cairkan!
Perbedaan BSU 2020 dan 2021
Sementara itu, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyebut penyaluran BSU 2021 ini dilakukan berdasarkan evaluasi dari pemberian BSU 2020.
Dikutip dari akun Instagram @kemnaker, Sanusi menyebut berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan yang dihimpun dari berbagai provinsi di wilayah Jawa dan Bali, dari total pekerja pada kategori sektor kritikal, esensial, dan nonesensial, sebanyak 24,66% pekerja atau buruh berpotensi ter-PHK dan 23,72% berpotensi dirumahkan.
“Jadi dari fakta tersebut tentunya pemerintah perlu melakukan intervensi agar potensi-potensi negatif ini bisa kita hindari, minimal bisa kita kurangi, baik melalui bantuan pemerintah ataupun bantuan-bantuan sosial lainnya. Agar perusahaan dan pekerja/buruh tetap dapat melakukan proses produksi,” kata Sekjen Anwar.
Baca Juga: Begini Cara Ajukan Permohonan Bansos di Surabaya, Hubungi Call Center dan Ini Besaran Uang Tunai
Dalam memitigasi dampak permberlakuan kebijakan PPKM akibat pandemi COVID-19, pelaksanaan BSU tahun 2021 memiliki sejumlah perbedaan dengan BSU tahun 2020.
1. Dari Sisi Cakupan