Jasa Cetak Kartu Sertifikat Vaksin Covid-19 Bakal Diborong Kementrian Perdagangan, Ini Alasannya

- 14 Agustus 2021, 12:02 WIB
Jasa Cetak Kartu Sertifikat Vaksin Covid-19 Bakal Diborong Kementrian Perdagangan
Jasa Cetak Kartu Sertifikat Vaksin Covid-19 Bakal Diborong Kementrian Perdagangan /ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa

ZONA SURABAYA RAYA - Jasa cetak kartu sertifikat vaksin Covid-19 menjadi peluang usaha baru di tengah pandemi. Namun Kementerian Perdagangan (Kemendag) punya pemikiran tersendiri.

Rencananya, jasa cetak kartu sertifikat vaksin Covid-19 itu bakal diborong Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Alasan Kemendag sebagai langkah menertibkan terhadap layanan jasa cetak kartu sertifikat vaksinasi. Penertiban tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi di kartu sertifikat vaksin Covid-19.

Untuk diketahui, Sertifikat Vaksin Covid-19 memuat data pribadi. Seperti NIK dan informasi pribadi lainnya. 

Baca Juga: Daftar 4 Daerah Jatim Gelar Vaksin Gratis Dosis 1 dan 2 pada 15- 28 Agustus 2021, Pendaftaran via Online

Di sisi lain, sertifikat vaksin Covid-19 diperlukan sebagai syarat perjalanan dan masuk pusat perbelanjaan atau mall.

Menanggapi hal itu, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Persyaratan, Veri Anggrijono menerangkan syarat sudah divaksin Covid-19 memberikan peluang bagi pelaku usaha jasa percetakan menawarkan kepada masyarakat untuk mencetak kartu sertifikat vaksinasi Covid-19 seukuran KTP dengan tujuan memudahkan masyarakat membawa kartu tersebut. 

"Untuk mencetak kartu vaksin, masyarakat akan diminta memberikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19 yang seharusnya hanya dapat diakses oleh pemilik," ungkap Veri Anggrijono dikutip Sabtu, 14 Agustus 2021.

Baca Juga: Jerinx dan Adam Deni Dipertemukan Polisi, Mau Damai atau Konfrontasi?

Penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu vaksinasi Covid-19 ini berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen. 

"Sesuai Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan," papar dia.

"Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi," sambungnya. 

Baca Juga: Menguak Fakta Melisa Hartanto, Wedding Singer yang Ternyata Crazy Rich Surabaya

Dirjen PKTN melanjutkan, masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan kelayakan dari pelaku usaha yang melakukan pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19 khususnya untuk dapat menjaga keamanan data pribadi mereka. 

"Jika masyarakat menemukan pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu vaksinasi Covid-19, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," terang Veri Anggrijono.

Sebagai informasi, sejumlah kota besar seperti Jakarta dan Surabaya sudah boleh membuka pusat perbelanjaan atau mall.

Baca Juga: Vaksin Drive Thru Polres Tanjung Perak, Sabtu 14 Agustus 2021, Cuma Bawa KTP Bisa Divaksin

Dalam Panduan Dasar Protokol Kesehatan Pusat Perbelanjaan i, disebutkan masyarakat ke mal harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 atau kartu sudah divaksin Covid-19. 

Untuk mengetahui pengunjung sudah menerima vaksin, pengelola bakal meminta pengunjung melakukan pindai barcode di aplikasi PeduliLindungi. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah