34 TKA Asal China Sudah Penuhi Aturan Satgas Penanganan Covid-19

- 8 Agustus 2021, 23:18 WIB
Ilustrasi - Ditjen Imigrasi memastikan 34 TKA China yang masuk Indonesia telah kantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Ilustrasi - Ditjen Imigrasi memastikan 34 TKA China yang masuk Indonesia telah kantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS). /ANTARA.

Selama masa PPKM, Pemerintah hanya mengizinkan lima kategori orang asing yang bisa masuk Indonesia, yaitu pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Kemudian, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19 serta awak alat angkut.

Baca Juga: Eri Cahyadi Minta Dinsos Kota Surabaya Buat SOP Jelas Untuk Klasifikasi Warga MBR

"Seluruh orang asing yang masuk Indonesia juga harus divaksinasi Covid-19 dosis penuh dan menjalani tes PCR negatif Covid-19 sesuai protokol kesehatan," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah