ZONA SURABAYA RAYA - 34 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang masuk ke Indonesia pada Sabtu 7 Agustus 2021 sudah mengantongi dokumen Izin Tinggal Terbatas (Itas). Seperti disebutkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),
"Selain itu, mereka juga sudah memenuhi aturan satgas penanganan Covid-19," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara di Jakarta, Minggu 8 Juli 2021.
Puluhan tenaga kerja asing asal Negeri Tirai Bambu tersebut, juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta.
Baca Juga: Ternyata Ini 7 Efek Samping Vaksin COVID-19 Menurut WHO Yang Jarang Diketahui
Warga negara asing (WNA) asal China tersebut mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menumpang pesawat Citilink kode penerbangan QG8815 yang membawa 37 penumpang, terdiri dari 34 WNA dan tiga orang warga negara Indonesia (WNI). Selain itu, terdapat 19 awak alat angkut yang semuanya WNI.
"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soekarno-Hatta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia," ujar Arya Pradhana Anggakara.
Dirinya memastikan seluruh WNA asal China tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor 27 Tahun 2021.
Baca Juga: Usai Pandemi Covid - 19 Reda, Eri Cahyadi Bakal Kejar Target Pendapatan Warga Minimal 7 Juta per KK
Pemerintah telah memberlakukan larangan orang asing masuk ke Tanah Air selama pandemi Covid-19. Larangan tersebut diperluas lagi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan terbitnya Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021.