34 TKA Asal China Sudah Penuhi Aturan Satgas Penanganan Covid-19

- 8 Agustus 2021, 23:18 WIB
Ilustrasi - Ditjen Imigrasi memastikan 34 TKA China yang masuk Indonesia telah kantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Ilustrasi - Ditjen Imigrasi memastikan 34 TKA China yang masuk Indonesia telah kantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS). /ANTARA.

ZONA SURABAYA RAYA - 34 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang masuk ke Indonesia pada Sabtu 7 Agustus 2021 sudah mengantongi dokumen Izin Tinggal Terbatas (Itas). Seperti disebutkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),

"Selain itu, mereka juga sudah memenuhi aturan satgas penanganan Covid-19," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara di Jakarta, Minggu 8 Juli 2021.

Puluhan tenaga kerja asing asal Negeri Tirai Bambu tersebut, juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Ternyata Ini 7 Efek Samping Vaksin COVID-19 Menurut WHO Yang Jarang Diketahui

Warga negara asing (WNA) asal China tersebut mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menumpang pesawat Citilink kode penerbangan QG8815 yang membawa 37 penumpang, terdiri dari 34 WNA dan tiga orang warga negara Indonesia (WNI). Selain itu, terdapat 19 awak alat angkut yang semuanya WNI.

"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soekarno-Hatta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia," ujar Arya Pradhana Anggakara.

Dirinya memastikan seluruh WNA asal China tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor 27 Tahun 2021.

Baca Juga: Usai Pandemi Covid - 19 Reda, Eri Cahyadi Bakal Kejar Target Pendapatan Warga Minimal 7 Juta per KK

Pemerintah telah memberlakukan larangan orang asing masuk ke Tanah Air selama pandemi Covid-19. Larangan tersebut diperluas lagi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan terbitnya Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah