Tega, Wanita Ini Selewengkan Dana Bansos, Ini Modusnya

- 8 Agustus 2021, 21:46 WIB
ilustrasi penangkapan
ilustrasi penangkapan /4711018 pixabay/

ZONA SURABAYA RAYA - Petugas kepolisian Resor Malang merhasil mengamankan satu orang oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan bantuas sosial (Bansos).

Menurut informasi, seorang oknum tersebut adalah pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu, mengatakan bahwa oknum perempuan pendamping PKH tersebut berinisial PTH berusia 28 tahun dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami telah melaksanakan gelar perkara. Terlapor atas nama PTH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Malang," kata Bagoes.

"Tersangka PTH merupakan salah satu pendamping pada PKH di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Tersangka bertugas sejak 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021" lanjutnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana bansos PKH pada tahun anggaran 2017-2020. Dana bansos yang disalahgunakan adalah milik 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang nilainya mencapai Rp450 juta.

Baca Juga: Teganya Perempuan Asal Malang ini Selewengkan Bansos Rp450 Juta, Begini Alasannya

Modus yang dipergunakan adalah tersangka tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada 37 KPM, dengan rincian sebanyak 16 KKS tidak pernah diberikan kepada KPM, 17 KKS tidak ada di tempat atau meninggal dunia, dan empat KKS hanya diberikan sebagian.

"Motif tersangka menyalahgunakan dana bantuan milik 37 KPM tersebut untuk kepentingan pribadi," katanya lagi.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah