Sumbangan Rp2 Triliun untuk Covid-19 Ternyata Penipuan, Putri Pengusaha Akidi Tio Ditangkap

- 2 Agustus 2021, 17:48 WIB
Anak Akidi Tio, Heriyanti, ditangkap polisi terkait dugaan penipuan dalam sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19
Anak Akidi Tio, Heriyanti, ditangkap polisi terkait dugaan penipuan dalam sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 /Tangkapan layar Instagram/ Polda Sumatra Selatan

ZONA SURABAYA RAYA- Pemberian sumbangan Rp2 triliun dari Akidi Tio (almarhum) ke Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) untuk penanganan Covid-19, ternyata bermasalah. Polisi akhirnya menangkap putri bungsu Akidi Tio bernama Heriyanti.

Sumbangan Rp2 triliun itu diduga sebagai penipuan. Saat ini Polda Sumsel telah menetapkan Heriyati sebagai tersangka.

Heriyanti sendiri diamankan di salah satu bank di Palembang dan langsung digiring ke Ditreskrimum Polda Sumsel. Anak Akidi Tio itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

"(Tersangka Heriyanti, red) Kita kenakan Undang- nomor 1 tahun 1946, Pasal 15 dan 16. Ancaman (hukuman) di atas 10 tahun karena telah membuat kegaduhan," kata Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro, Senin, 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Nora Alexandra Terseret Kasus Dugaan Pengancaman Jerinx, Penyidik Kantungi Bukti

Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 mengatur tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam Pasal 15 disebutkan, "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun."

Sedang pada Pasal 16 berbunyi, "Barang siapa terhadap bendera kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan."

Baca Juga: Rizky Billar Marah! Laporkan Haters yang Hina Keluarganya ke Polisi

Sebelumnya diberitakan keluarga pengusaha asal Aceh, Akidi Tio (Alm) melalui dokter keluarganya menyumbang uang tunai senilai Rp2 triliun ke Provinsi Sumatera Selatan untuk membantu penanganan COVID-19 di daerah tersebut, Senin (26/7).

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x