Sedang pencairan BLT anak sekolah ini bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah, yakni Bank BRI, Bank Mandiri, BNI dan BTN.
Syarat BLT Anak Sekolah
Bantuan tersebut menindaklanjuti keputusan Presiden Jokowi atas penerapan kebijakan PPKM level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Baca Juga: Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair, Ini Daftar 49 Daerah di Jakarta hingga Jawa Timur yang Dapat Jatah
Berikut ini syarat mendapat BLT anak sekolah:
- Orangtua murid harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.
- Penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
- Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP tetap berhak mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.
- Bagi siswa yang tidak punya KKS, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.
Cek Penerima BLT Anak Sekolah
Berikut ini cara cek dafrtar penerima BLT Anak Sekolah melalui program PKH:
Buka link cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan kode captcha (8 huruf)
- Jika huruf yang muncul kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru.
- Klik Cari Data
Setelah itu, informasi mengenai identitas dan data penerima bantuan akan muncul. Dalam keterangan terdapat informasi status dan periode bantuan yang diterima. ***