PPKM Level 4, Ini Syarat Perjalanan Kereta Api Mulai 26 Juli

- 25 Juli 2021, 23:15 WIB
Ilustrasi meski terjadi penurunan penumpang saat pelaksanaan PPKM Daruray, namun KAI tetap berlakukan syarat untuk naik kereta api.
Ilustrasi meski terjadi penurunan penumpang saat pelaksanaan PPKM Daruray, namun KAI tetap berlakukan syarat untuk naik kereta api. /Antara/

ZONA SURABAYA RAYA –Perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku pada 26 Juli 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

hal tersebut dikatakan, VP Public Relations KAI Joni Martinus.

“Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama” katanya.
Baca Juga: Presiden Jokowi: PPKM Level 4 Dilanjutkan hingga 2 Agustus 2021
“Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," kata Joni Martinus dalam keterangannya, Minggu 25 Juli 2021.

Joni melanjutkan, untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.

“Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen” katanya.***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah