ZONA SURABAYA RAYA – PPKM Level 4 mulai diterapkan, hal tersebut telah putuskan oleh Presiden Jokowi 25 Juli 2021 malam.
Hal tersebut membuat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah akan menindak tegas pelanggar aturan PPKM level 4.
Pemerintah telah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Baca Juga: PPKM Level Dilonggarkan, Akses 27 Exit Tol Jawa Tengah Dibuka Kembali, Ini Daftarnya
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Aturan Baru PKL, Warkop, Resto hingga Bengkel
Pemberlakuan PPKM level 4 akan diberlakukan untuk kabupaten/kota yang memiliki asesmen WHO level 4 di wilayah Jawa-Bali.
"Saya ulangi, pelanggaran terhadap aturan ini akan kami tindak dengan tegas," katanya dalam konferensi pers virtual mengenai evaluasi dan penerapan PPKM di Jakarta, Minggu 25 Juli 2021 malam.***