Sebut Pasien COVID-19 Meninggal karena Obat, Begini Nasib dr Lois Usai Ditangkap Polisi

- 12 Juli 2021, 17:28 WIB
Tangkapan layar podcast Babeh Aldo dengan dr Lois Owien
Tangkapan layar podcast Babeh Aldo dengan dr Lois Owien /Youtube/@babehaldora135/

ZONA SURABAYA RAYA - Kontroversi dr. Lois Owien yang menyebut pasien COVID-19 meninggal karena obat, berbuntut panjang. dr Lois pun ditangkap polisi. Penyidik juga telah memeriksa dokter Tirta Mandira Hudhi terkait perkara ini.

Kasus ini berawal dari beredarnya video pernyataan dr. Lois di media sosial. Ia menyatakan tidak percaya COVID-19 dan anti memakai masker.

Lois juga menyebut pasien COVID-19 meninggal karena obat. Bukan akibat infeksi virus. Kini kasus dr. Lois ditangani Mabes Polri.

Akibat pernyataannya itu, dr. Lois dijerat pasal berlapis. Yakni, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta
Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga: Dengan Cepat jadi Perhatian Publik, Kasus dr Lois tak Percaya Corona Dilimpahkan ke Mabes Polri

Hal itu diungkapkan dr. Tirta yang dimintai keterangan penyidik sebagai saksi ahli dalam perkara dokter Lois.

"Jadi, saya sama ikatan dokter Indonesia (IDI) statusnya saksi ahli," kata dr. Tirta saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 12 Juli 2021, dikutip dari Antara.

dr. Tirta melanjutkan, ia mendapat informasi bahwa dr. Lois disangka telah menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah COVID-19. Karena itu, dr Lois dijerat Pasal 14 UU 4/1984.

"Yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia," tandas dr. Tirta.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah