ZONA SURABAYA RAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali diguncang kasus virus Corona. Terkini, sebanyak 36 pegawainya yang dinas di Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi dinyatakan positif COVID-19.
Dengan kejadian ini, lembaga antirsauhan ini melakukan pembatasan kerja di Gedung Merah Putih, markas besar KPK.
"Sebagai langkah tanggap situasi penyebaran COVID-19, khususnya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi yang sampai hari ini 36 pegawainya terpapar positif COVID-19, KPK melakukan pembatasan kerja di kantor sementara waktu pada 23-25 Juni 2021 pada unit tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 23 Juni 2021.
Baca Juga: Anggota Positif COVID-19, Seluruh Personil Girl Band LOVELYZ Terpaksa Isoman
Sebelumnya, KPK melakukan tes antigen untuk seluruh pegawai di tengah meningkatnya jumlah kasus positif COVID-19 di ibu Kota Jakarta dan Indonesia.
Pelaksanaan "swab" antigen tersebut dilaksanakan pada 21-25 Juni 2021 di Aula Gedung Juang KPK secara bergilir.
Ternyata dari hasil itu didapati puluhan pegawai terpapar Covid-19. Namun demikian, menurut Ali Fikri, khusus kegiatan yang sebelumnya telah terjadwal tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Kembali Meledak, Ini Daftar Vitamin dan Makanan untuk Tingkatkan Imun Tubuh
Pria berlatar belakang jaksa ini mengungkapkan KPK juga melakukan tes antigen bagi seluruh pegawai dan pihak-pihak terkait di lingkungan KPK.