Kapan Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka? Siapkan Dokumenmu, Begini Syarat Daftar dan Diterima di Prakerja

- 22 Juni 2021, 08:27 WIB
Tampilan Instagram Prakerja sebagai saluran informasi resmi mengenai Kartu Prakerja
Tampilan Instagram Prakerja sebagai saluran informasi resmi mengenai Kartu Prakerja /instagram @prakerja.go.id

Sebelumnya, Head of Communications Manajemen Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan penerimaan kartu prakerja gelombang 17 merupakan yang terakhir di semester I tahun 2021.

Apakah pada Semester II akan dibukan atau tidak, belum ada kejelasan. Jika dibuka pada semester kedua, maka gelombang 18 diperkirakan mulai Juli atau Agustus. Bisa juga September.

Meski demikian, ada baiknya dari sekarang mempersiapkan segala sesuatunya dengan melengkapi dokumen dan syarat pendaftaran.

Baca Juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair Lagi, Begini Cara Daftar dan Cek Penerima di banpresbpum.id dan eform.bri.co.id

Syarat Daftar Prakerja

Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja adalah:

  1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)
  2. Berusia minimal 18 tahun
  3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk:

  1. Pencari kerja
  2. Pekerja atau buruh yang terkena PHK
  3. Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.  Artinya, orang yang sudah bekerja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.
  4. Dalam masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak.
  5. Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.
  6. Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau penerima Kartu Prakerja yang sudah menerima pada tahun 2020.
  7. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.

Baca Juga: Demi Ratusan Warga Madura, Eri Cahyadi Tepati Janji Temui Gubernur Khofifah

Kendati demikian, prioritas diberikan bagi pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19
Ada beberapa kelompok pekerjaan yang tidak bisa mendaftar, yaitu:

  1. Pejabat negara
  2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  3. Aparatur sipil negara (ASN)
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Kepala desa dan perangkat desa
  7. Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

Jika memenuhi syarat-syarat di atas, besar kemungkinan Anda akan diterima mengikuti Program Prakerja gelombang selanjutnya. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah