Jubir Wapres: Dana Haji Boleh untuk Proyek Infrastuktur, tapi Ada Syaratnya

- 9 Juni 2021, 19:46 WIB
Dana haji untuk pembangunan infrastruktu menjadi polemik setelah tahun ini tidak ada pemberangkatan jamaah haji.
Dana haji untuk pembangunan infrastruktu menjadi polemik setelah tahun ini tidak ada pemberangkatan jamaah haji. /RENO ESNIR/ANTARA

ZONA SURABAYA RAYA – Peniadaan pemberangkatan haji pada tahun 2021 membuat dana haji yang mencapai triliunan rupiah menjadi polemik. Sempat muncu isu bahwa dana haji digunakan untuk pembangunan proyek infrastuktur. Namun hal itu dibantah oleh pemerintah.

Terbaru, Juru Bicara Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi, mengeluarkan pernyataan menggelitik. Menurutnya, tidak ada larangan dana haji untuk pembangunan infrastuktur. Namun ada syaratnya.

Kata Masduki, dana haji boleh dipakai untuk infrastruktur sepanjang memenuhi syarat syariahnya. Selain itu, penggunaan dananya juga aman.

"Tidak ada larangan untuk itu, asalkan (penggunaan dana haji, red) aman. Investasi boleh, baik secara hukum maupun secara fatwa, sepanjang syarat-syaratnya terpenuhi dan aman," kata Masduki seperti dikutip dari Antara, Rabu, 9 Juni 2021.

Baca Juga: Polisi Tutup Paksa McDonald's Surabaya, Gara-gara Kerumunan Pembeli yang Buru Promo

Menurut dia, selama ini belum ada investasi dana haji langsung ke infrastruktur. Pertimbangannya adalah apakah pembangunan tersebut aman atau tidak.

"Saat ini belum ada alokasi investasi langsung ke infrstruktur, itu bukan karena dilarang secara hukum dan prinsip syariah. Jadi, kalau tidak ada, itu bukan karena dilarang, melainkan lebih pada aman atau tidak dibawa ke situ," papar dia.

Dijelasnnya, sebagian besar investasi dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) itu melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau obligasi Syariah.

Selain itu, lanjut Masduki, dana haji juga dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur keumatan. Diantaranya untuk pembangunan asrama haji, madrasah (sekolah agama), gedung kantor agama, dan universitas Islam.

Baca Juga: Ledakan di Pabrik PT Citra Adi Sarana Gresik, Lima Pekerja Tewas, Ini Identitas Korban

"Itu boleh secara hukum, secara regulasi dan prinsip-prinsip syariah itu tidak dilarang. Tidak boleh dana haji itu diinvestasikan lewat sukuk atau yang lain yang tidak syariah," katanya menegaskan.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko membantah adanya informasi dana haji dipakai oleh Pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur. "Tidak ada seperti itu. Isu itu menyesatkan," tandas Moeldoko saat berada di Mataram, Selasa lalu.

Mantan Panglima TNI ini menegaskan saat ini setoran dana haji masih tersimpan aman. Sedang pemberangkatan haji tahun 2021 ini belum bisa dilakukan, karena pandemi COVID-19 yang melanda sejumlah negara. Termasuk Indonesia.

"Saya sudah berbicara dengan Pak Anggito (Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji, red.) bahwa uangnya aman," tandas Moeldoko.

"Jadi, tidak benar ada dana calon haji yang dipakai untuk ini itu. Kalau ada isu macam-macam, itu sudah menyesatkan," lanjut Moeldoko menegaskan.

Baca Juga: 'Korban' Lainnya Maju Bongkar Watak Asli Gofar Hilman? Dia Memelototi Dadaku, Lama Sekali ...

Sementara itu, sempat viral video tausiyah Ustaz Abdul Somad (UAS) tentang batalnya keberangkatan jamaah haji 2021 di media sosial.

Akun youtube cinta sunnah yang memposting ceramah UAS tersebut menyindir sejumlah pihak yang akan diminta pertanggungjawaban atas dana haji yang disimpan, mengingat Indonesia tidak mengirimkan jamaah haji pada tahun ini.***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah