Jumlah Wisatawan Timur Tengah Meningkat, Cianjur Terbitkan Aturan Dilarang Kawin Kontrak

- 4 Juni 2021, 19:00 WIB
Bupati Cianjur Herman Suherman: 60 Ribu Alat Swab Antigen Didistribusikan Ke Puskesmas di Cianjur, Satu Pekan Usai Lebaran Temuan 80 Kasus
Bupati Cianjur Herman Suherman: 60 Ribu Alat Swab Antigen Didistribusikan Ke Puskesmas di Cianjur, Satu Pekan Usai Lebaran Temuan 80 Kasus /Literasi News/Nabiel Purwanda

ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menerbitkan larangan kawin kontrak untuk mencegah maraknya praktek tersebut antara wisatawan asing dengan warga.

Khususnya, yang diduga sering terjadi di kawasan Cipanas-Puncak. Hal itu dinilai dapat merugikan kaum perempuan.

"Kami akan segera membuat peraturan bupati terkait larangan kawin kontrak, mencakup larangan secara umum untuk warga lokal, luar kota dan wisatawan asing," cetus Bupati Cianjur Herman Suherman, Jumat, 4 Juni 2021.

Baca Juga: Tak Kooperatif, Menkeu Sri Mulyani bakal Blokir Akses Obligor BLBI ke Lembaga Keuangan

Ia menjelaskan, hingga saat ini praktek kawin kontrak masih tetap terjadi seiring tingginya angka wisatawan asing yang datang ke Cianjur, terutama wisatawan asal Timur Tengah.

Berdasarkan fatwa ulama, tambah Bupati Herman, tidak memperbolehkan kawin kontrak karena dapat merendahkan derajat dan merugikan kaum perempuan.

"Kami merasa berdosa kalau membiarkan hal tersebut terus terjadi, sehingga kami tengah menggodog perbup dan sanksi agar ada efek jera," katanya.

Terkait hal ini, Ketua Harian P2TP2A Cianjur Lidya Indiyani Umar mengatakan sepanjang tahun 2021 telah mendapat tiga laporan terkait kawin kontrak yang merugikan perempuan di Cianjur.

Baca Juga: Viral Video Tawuran Puluhan Remaja Bawa Celurit Besar di Surabaya, Polisi: Geng Allstar, vs Guguk

Lantaran itu, pihaknya menilai masih ada kawin kontrak yang terjadi di Cianjur.

Ia menjelaskan, dari tiga laporan tersebut, perempuannya dalam kondisi hamil, namun ditinggalkan pasangannya karena masa kawin kontrak sudah habis.

Akibatnya, korban terpaksa harus menanggung beban sendiri untuk membesarkan anak dalam kandungannya.

"Kami mendukung adanya perbub yang melarang kawin kontrak berikut dengan sanksi tegas agar tidak ada lagi praktek kawin kontrak di Cianjur, karena selama ini, masih terjadi dengan bukti masuknya tiga laporan terkait kawin kontrak, dimana kondisi perempuannya sedang hamil," katanya. ***

Editor: Gita Puspa Ningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah