Kasasi KPK Terhadap Bupati Mimika Berbuah Hasil, Empat Tersangka Korupsi Gereja Kingmi Dibekuk

25 April 2024, 21:15 WIB
Ilustrasi-KPK /Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

ZONA SURABAYA RAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa lega dengan langkah majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung RI yang menerima kasasi KPK atas putusan bebas terhadap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.

Diketahui Bupati Mimika, Eltinus Omaleng terkait dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Keputusan ini membatalkan pertimbangan putusan sebelumnya dan memperkuat analisis dari tim jaksa KPK.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, PPATK Serahkan Data Transaksi Keuangan ke KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyambut baik langkah tersebut.

"Dengan putusan Majelis Hakim tingkat Kasasi ini, maka seluruh pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis Tim Jaksa dalam surat tuntutan," kata Ali Fikri.

Meskipun tim jaksa KPK belum menerima salinan resmi putusan, mereka bersiap untuk melaksanakan eksekusi putusan segera setelah menerimanya.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua, yang melibatkan Eltinus Omaleng dan beberapa pihak swasta lainnya.

Baca Juga: Akan Diperiksa KPK Kasus Korupsi Rp2,7 Miliar, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Beralasan Sakit, Dirawat di Mana?

Proses penyidikan akhirnya mengarah pada penahanan empat tersangka, yaitu Budiyanto Wijaya, Arif Yahya, Gustaf Urbanus Patandianan, dan Totok Suharto.

Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan KPK, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang sama yang menjerat Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy, dan Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara.

Kasus ini mengungkap praktik korupsi yang melibatkan manipulasi lelang, penggunaan peralatan yang tidak sesuai kontrak, dan subkontrak yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ancang-ancang Lawan KPK, Kuasa Hukum: Barbuk Rp69 Juta Terlalu Kecil

Para tersangka diduga mendapatkan keuntungan pribadi yang signifikan sementara negara menderita kerugian finansial.

Keputusan kasasi ini menjadi sorotan karena kontroversi seputar putusan bebas terdahulu yang kini dibatalkan.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: KPK ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler