KPU Luncurkan Tahapan Pilkada Serentak 2024, Ini Dia Jadwal dan Jalur Pendaftaran Calon Kepala Daerah

1 April 2024, 11:00 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

ZONA SURABAYA RAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan dua jalur pendaftaran calon kepala daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 dalam acara peluncuran tahapan Pilkada 2024 di di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Minggu, 31 Maret 2024, malam.

Menurut Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, kedua jalur tersebut meliputi pendaftaran oleh partai politik atau gabungan partai politik, serta pendaftaran oleh perseorangan atau calon independen.

"Pendaftaran calon dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu melalui partai politik atau gabungan partai politik, dan jalur perseorangan," ungkap Hasyim.

Baca Juga: KPU Buka Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024, Catat Jadwal dan Tahapannya

Hasyim menjelaskan bahwa pendaftaran melalui jalur perseorangan dilakukan lebih awal. Hal ini disebabkan oleh persyaratan jumlah dukungan penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu terakhir.

Persyaratan ini diatur dalam Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

"Persyaratan tersebut berlaku baik untuk daerah provinsi maupun kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada," tambahnya.

Sementara itu, pendaftaran melalui jalur partai politik membutuhkan perolehan kursi atau suara dalam Pemilu DPRD/provinsi untuk pemilihan gubernur (pilgub). Kemudian, partai politik atau gabungan partai politik didasarkan pada perolehan kursi atau suara dalam DPRD kabupaten/kota.

Hasyim menjelaskan bahwa meskipun demikian, KPU masih menunggu konfirmasi mengenai sengketa hasil pemilu DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota untuk jalur partai politik.

Pilkada Serentak 2024 akan diadakan di 37 Provinsi di Indonesia, dengan 508 kabupaten/kota dari total 514 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pilkada.

Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024 yang telah diumumkan:

Baca Juga: HEBOH! Beredar Polling Online Calon Wali Kota Surabaya 2024 Jelang Pilkada, Eri Cahyadi Dapat Suara Berapa?

27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan;

24 April-31 Mei 2024: Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih;

5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan;

31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih;

24-26 Agustus 2024: Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon;

27-29 Agustus 2024: Pendaftaran Pasangan Calon;

27 Agustus-21 September 2024: Penelitian Persyaratan Calon;

Baca Juga: Gercep! PKB Bentuk Desk Pilkada Jatim 2024 Usai Menangi Pemilu di Jawa Timur, Ini yang Dicari

22 September 2024: Penetapan Pasangan Calon;

25 September-23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye;

27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara;

27 November-16 Desember 2024: Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.

Dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU untuk Pilkada Serentak 2024, proses pemilihan kepala daerah diharapkan dapat berjalan dengan lancar. Baik calon dari jalur partai politik maupun perseorangan memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.

Namun, penting bagi semua pihak terkait untuk tetap memperhatikan perkembangan terbaru terkait peraturan dan prosedur yang berlaku. ***

Editor: Rangga Putra

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler