UU DKJ Disahkan! Jakarta Bukan Lagi Ibukota, Hanya Daerah Khusus

29 Maret 2024, 12:00 WIB
Monas Jakarta /Tangkap layar Instagram/

ZONA SURABAYA RAYA - Hari Kamis 28 Maret 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), mengubah Jakarta dari status ibukota menjadi Daerah Khusus.

Keputusan ini diambil setelah aktivitas pemerintahan dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yang telah diatur dalam UU No. 21 tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara.

RUU DKJ, yang terdiri dari 12 bab dan 73 pasal, memunculkan beberapa pasal kontroversial, termasuk pemilihan gubernur tidak langsung dan perubahan peran Wakil Presiden (Wapres) menjadi dewan wilayah aglomerasi.

Baca Juga: Revolusi Transportasi, Masyarakat IKN Tinggalkan Mobil Pribadi, Pakai Sarana Publik

Meskipun gubernur tetap dipilih melalui Pilkada, penunjukan anggota ketua dewan aglomerasi akan diatur oleh Peraturan Presiden, bukan secara langsung oleh Wapres seperti sebelumnya.

Selain menetapkan status baru sebagai Daerah Khusus, UU DKJ juga memberikan 15 kewenangan khusus, termasuk dalam bidang penanaman modal, perumahan rakyat, pariwisata, pengembangan budaya, dan keluarga berencana.

Keputusan ini menciptakan gelombang diskusi dan reaksi di masyarakat, dengan beberapa pihak mendukung perubahan tersebut sementara yang lain mengungkapkan kekhawatiran terkait implikasi dan konsekuensinya.

Menteri Tito Karnavian Jelaskan Pentingnya Pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi dalam RUU DKJ

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Antusiasme Investor Menggema di IKN

Sementarabitu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tidak akan mengambil alih kewenangan pemerintah daerah.

"Dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi sekali lagi yang tugasnya hanya harmonisasi, sinkronisasi, perencanaan, dan evaluasi, bukan mengambil alih kewenangan pemerintahan daerah," ujar Tito saat Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR DPR RI, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024, seperti dilansir dari ANTARA.

Menurut Tito, pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi akan ditentukan atau ditetapkan oleh presiden, sehingga diharapkan akan tercipta keharmonisan dan keserasian pembangunan wilayah aglomerasi.

Pembahasan RUU DKJ melibatkan pemerintah, DPR, dan DPD RI, yang sepakat akan adanya semacam lembaga yang menjadi konduktor untuk mengorkestrasi wilayah-wilayah Jakarta dan sekitarnya, yang kemudian disebut sebagai kawasan aglomerasi.

Menurut Mendagri, keberadaan kawasan aglomerasi disepakati karena perkembangan Jakarta tidak dapat terlepas dari wilayah sekitarnya.

Baca Juga: Kritik Pedas Anies Baswedan Terhadap IKN Direspon Tegas Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur

Kawasan aglomerasi ini meliputi Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

"Sehingga sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan amat diperlukan, terutama untuk menangani masalah-masalah bersama Jakarta dan sekitarnya, seperti masalah banjir, transportasi, polusi, penanganan sampah dan lain-lain," katanya.

Dalam pembahasan RUU DKJ, Tito juga menjelaskan bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKJ tetap akan dilaksanakan secara demokratis melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Disepakati bahwa rekrutmen gubernur dan wakil gubernur akan tetap dipilih secara demokratis langsung oleh rakyat Jakarta," tambahnya.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler