Apa Itu Hak Angket DPR? Bisakah Dipakai untuk Mengusut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024?

21 Februari 2024, 08:30 WIB
Ilustrasi sidang DPR RI. /Dok DPR RI

ZONA SURABAYA RAYA - Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo, telah mengusulkan penggunaan Hak Angket oleh DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum 2024.

Pada 16 Februari 2024, Ganjar Pranowo mengungkapkan usulnya kepada media, menyoroti pentingnya langkah ini dalam memastikan integritas proses demokratis.

Jika DPR tidak siap menggunakan Hak Angket, Ganjar mendorong opsi hak interpelasi atau rapat kerja sebagai alternatif.

Baca Juga: PDIP jadi Oposisi kalau Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Tak Disangka Begini Jawaban Jokowi!

"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi atau rapat kerja," kata Ganjar, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Apa Itu Hak Angket DPR?

Hak Angket adalah salah satu dari tiga hak yang dimiliki DPR, memainkan peran krusial dalam fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.

DPR, melalui Hak Angket, dapat melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap melanggar aturan.

Undang-undang yang mengatur Hak Angket adalah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pasal 73 dari undang-undang tersebut menegaskan bahwa jika pejabat tidak memenuhi panggilan DPR sebanyak 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan Hak Interpelasi, Hak Angket, atau Hak Menyatakan Pendapat.

Proses Pengusulan Hak Angket

Pengusulan Hak Angket diatur dalam Pasal 199 UU Nomor 17 Tahun 2014. Dukungan minimal dari 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi diperlukan untuk mengajukan Hak Angket.

Permohonan harus disertai dengan dokumen yang menjelaskan materi kebijakan yang akan diselidiki dan alasan pelaksanaan penyelidikan.

Keputusan menerima atau menolak Hak Angket akan diambil dalam sidang paripurna DPR.

Baca Juga: UPDATE Real Count Pilpres 2024 Data 54,91%: Di Jawa Timur Prabowo-Gibran Raup 65,6%, Berapa Suara 01 dan 03?

Jika disetujui, DPR segera membentuk panitia angket yang terdiri dari semua unsur fraksi DPR.

Sejarah Hak Angket

Hak Angket pertama kali dikenal di Inggris pada abad ke-XIV dan berasal dari hak untuk menyelidiki dan menghukum penyelewengan dalam administrasi pemerintahan, yang disebut "right of impeachment."

Selain Hak Angket, DPR juga memiliki Hak Interpelasi dan Hak Menyatakan Pendapat.

Hak Interpelasi memungkinkan DPR meminta keterangan terkait kebijakan pemerintah, sementara Hak Menyatakan Pendapat digunakan untuk memberikan pandangan terhadap kebijakan pemerintah atau dugaan pelanggaran hukum.

Penggunaan Hak Angket oleh DPR menjadi langkah kritis dalam menjaga integritas proses demokratis.

Dengan dapatnya DPR melakukan penyelidikan terhadap dugaan kecurangan, diharapkan keadilan dan transparansi dapat terwujud dalam Pemilihan Umum 2024. ***


Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul, "Apa Itu Hak Angket DPR? Dapatkah Pemilu 2024 Diulang?" Rabu, 21 Februari 2024.

Editor: Rangga Putra

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler