Bela Jokowi, KPU Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye, Ini Dasar Hukumnya

25 Januari 2024, 14:52 WIB
Jokowi di Lanud Halim Perdana Kusuma /Ahmad Rivai Kasim/

ZONA SURABAYA RAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membela Jokowi soal pernyataan presiden boleh kampanye di Pemilu. Lantas, apa dasar hukum jika Presiden diperbolehkan ikut kampanye dan memihak dalam Pemilu?

Baca Juga:

Menurut anggota KPU RI Idham Holik, dasar hukummya adalah Undang-Undang Pemilu. Di UU Pemilu jelas-jelas dinyatakan bahwa presiden dan menteri dibolehkan ikut berkampanye asal tidak menggunakan fasilitas negara.

Bahkan, menurut KPU, tidak hanya presiden yang dibolehkan ikut kampanye. Tapi menteri hingga kepala daerah tidak dilarang ikut kampanye.

"UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye," terang Idham Holik dikutip dari Antara, Kamia 25 Januari 2024.

Baca Juga: Titip Aspirasi ke Projo Jatim, Ratusan Jukir Madiun Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

Selanjutnya Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) berbunyi, "Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan".

Larangan Gunakan Fasilitas Negara saat Kampanye

Meski demikian, aturan tersebut melarang presiden dan menteri menggunakan fasilitas negara. Selain itu, dia menuturkan presiden dan menteri juga wajib untuk cuti jika akan berkampanye.

"Norma tersebut mengatur dengan persyaratan kondisional. Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya," papar dia.

Sementara fasilitas pengamanan, sambung Idham, boleh digunakan oleh presiden dan menteri. Pasalnya, UU Pemilu memberikan pengecualian pada fasilitas pengamanan.

"Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti," imbuh Idham.

Konflik Kepentingan di Pemilu

Idham Holik enggan berkomentar lebih jauh terkait adanya kekhawatiran konflik kepentingan bila presiden ikut kampanye. Idham menegaskan KPU hanya sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.

"Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu," terang Idham.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

"Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak. Boleh," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta 24 Januari 2024.

Namun begitu, Jokowi belum memutuskan akan mengambil kesempatan untuk berkampanye mendukung salah satu pasangan calon di Pilpres 2024.

"Ya nanti dilihat," cetus Jokowi yang didampingi Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan yang juga Capres nomor 2 dan perpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler