Fatwa MUI Haramkan Produk Israel, Istiqlal: Masyarakat Juga Harus Rasional

16 November 2023, 15:45 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan produk-produk Israel, kata Ustadz Adi Hidayat. /TikTok/

ZONA SURABAYA RAYA - Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan pembelian produk dari produsen yang terafiliasi dengan Israel.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Peribadatan Masjid Istiqlal Jakarta K.H. Bukhori Sail Attahiri mengatakan bahwa fatwa MUI tersebut merupakan bentuk solidaritas Indonesia kepada Palestina.

Namun demikian dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk rasional dalam menyikapi fatwa tersebut.

Baca Juga: Dukungan Tersembunyi Coldplay: Kemerdekaan Palestina Sejak 2011

Bukhori mengingatkan agar fatwa MUI tersebut jangan sampai menyulitkan masyarakat, hal itu dikarenakan memboikot seluruh produk-produk yang terkait Israel.

Menyikapi fatwa MUI terkait dengan produk Israel

Dalam menyikapi fatwa MUI ini, kata Bukhori, yang dirinya pakai adalah kaidah fikih maa laa yudroku kulluh, laa yudroku kulluh.

Yang artinya, sesuatu hal yang tidak bisa kita laksanakan semuanya.

Baca Juga: Haram! MUI Larang Pembelian Produk yang Mendukung Agresi Israel ke Palestina

Bukhori melanjutkan bahwa fatwa MUI itu bisa kita laksanakan pada produk-produk yang memang tidak vital pada kebutuhan kita dan ada alternatif produk lain yang bisa kita gunakan.

Hal itu disampaikan Bukhori dalam keterangannya di Jakarta, pada Kamis 16 November 2023, mengutip Antara.

Lebih lanjut Bukhori juga menjelaskan, bahwa fatwa MUI dasarnya yakni hukum yang ditentukan oleh ijtihad para ulama.

“Ada kalanya umat juga perlu menakar kemampuan sendiri, dalam mengikuti ijtihad para ulama,” kaya Bukhori.

Bukhori juga mengingatkan kepada masyarakat agar solidaritas untuk Palestina yang dilakukan dengan niat baik, justru tak berujung dengan menyulitkan diri sendiri dan menimbulkan kemudaratan yang lebih besar.

Baca Juga: Viralnya Foto Habib Alex Probolinggo Membuat MUI Jatim Angkat Bicara

Hal itu dicontohkan Bukhori seperti ketika Presiden Perancis Emmanuel Macron melindungi majalah Charlie Hebdo, dimana majalah mingguan asal Perancis itu diketahui pernah membuat karikatur Nabi Muhammad yang sempat menggemparkan dunia, termasuk Indonesia.

Imbas dari peristiwa tersebut kemudian banyak negara mayoritas penduduk beragama Islam ramai-ramai memboikot segala produk yang terafiliasi dengan negara Perancis.

Menurutnya, dengan membuang barang yang sudah dimiliki adalah tidak sesuai dengan ajaran Islam, apalagi jika sampai melakukan tindakan anarkis dengan menjarah barang-barang di toko tertentu dan membuangnya dengan dalih solidaritas untuk Palestina.

“Hal itu sudah masuk tindak pidana dan juga tidak sesuai dengan syariat Islam,” kata Bukhori.

Baca Juga: Jadi Vokalis Band Qasidah, Khofifah Tunjukkan Dukungan Rakyat Jatim untuk Palestina

Kemudian dirinya juga menjelaskan bahwa konflik Palestina dan Israel tidak terlepas dari kerumitan kepentingan politik.

Dikatakan Bukhori bahwa sebenarnya dulu sudah hampir terjadi suatu kesepakatan damai antara Palestina dan Israel, dimana saat itu Israel masih dipimpin Perdana Menteri Yitzhak Rabin yang ikut mengusulkan perdamaian kedua negara melalui Perundingan Oslo (Oslo Accords) pada tahun 1993-1995.

Ketika itu, ungkap Bukhori, Israel sudah dalam posisi menyetujui, Faksi Fattah pun menerima, akan tetapi Faksi Hamas dan beberapa grup militan Palestina pada saat itu masih menolak isi dari perjanjian damai tersebut.

“Inilah yang akhirnya menghasilkan peperangan dan berlanjut hingga sekarang," ungkap Bukhori.

Baca Juga: Piala Dunia U-17, Ketum PSSI Erick Thohir: Masuk Lapangan No, Kibarkan Panji Palestina Yes!

Maka dari itu, Bukhori berharap masyarakat bisa menyikapi fatwa dari MUI secara rasional.

Bukhori kuga menegaskan bahwa tidak ada yang salah dengan fatwa tersebut, namun demikian bakal menjadi masalah bila menafsirkannya secara kebablasan, terlebih jika menjurus pada tindakan intoleransi hingga kekerasan.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: MUI ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler